Ini Kriteria Seseorang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

medikastar.id

Jumlah kasus Covid-19 di NTT terus meningkat tajam sejak awal tahun 2021. Hingga Kamis (18/2/2021), jumlah kasus konfirmasi positif sebanyak 7.988.

Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 diharuskan melakukan isolasi, baik isolasi di rumah sakit, di fasilitas yang disediakan pemerintah, atau secara mandiri di rumah, guna menghindari meluasnya penyebaran virus Corona.

Meski jumlah kasusnya meningkat, jumlah pasien yang sembuh pun terus bertambah. Dari total kasus konfirmasi positif di NTT, 64,6 persennya atau sebanyak 5.161 orang sudah dinyatakan sembuh.

Lalu kapan seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19?  Idealnya, pasien baru bisa dinyatakan sembuh dari Corona dan boleh keluar dari isolasi ketika tes PCR (polymerase chain reaction) sudah menunjukkan hasil negatif sebanyak 2 kali.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui pedoman mengenai kriteria pasien sembuh dari Corona dan rekomendasi perilisan pasien dari isolasi. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia melalui Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 3.

Berdasarkan pedoman tersebut, pasien positif Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh ketika ia tidak lagi menunjukkan gejala Covid-19, tanpa memerlukan konfirmasi tes PCR. Namun, tes PCR masih digunakan pada beberapa kasus.

Dengan demikian, kriteria sembuh dari pasien Covid-19 disesuaikan dengan gejala yang dialaminya. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

  • Pasien tanpa gejala: sudah melewati masa isolasi selama 10 hari.
  • Pasien dengan gejala ringan hingga sedang: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala.
  • Pasien dengan gejala berat: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala dan 1 kali hasil negatif pada tes PCR.

Jika pasien merasakan gejala lebih dari 10 hari, ia harus melewati masa isolasi selama gejala Covid-19 tersebut masih ada, ditambah 3 hari tanpa gejala. Contohnya:

  • Pasien merasakan gejala selama 14 hari, maka ia harus melewati masa isolasi selama 14 hari + 3 hari tanpa gejala = 17 hari terhitung sejak gejalanya muncul.
  • Pasien merasakan gejala selama 30 hari, maka ia harus melewati masa isolasi selama 30 hari + 3 hari tanpa gejala = 33 hari terhitung sejak gejalanya muncul.

Perubahan ini dibuat karena tes PCR dengan hasil positif tidak selalu menandakan virus Corona di tubuh pasien masih aktif. Bisa saja tes PCR tersebut mendeteksi virus yang sudah mati, karena sistem kekebalan tubuh sudah mampu mengendalikannya.

Antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus Corona biasanya terbentuk 5–10 hari setelah terinfeksi. Ini artinya, risiko penularan dari pasien yang sudah selesai menjalani isolasi selama minimal 10 hari akan sangat kecil, meskipun hasil tes PCR-nya masih positif.

Meski demikian, bila setelah isolasi pasien tersebut akan bertemu orang-orang dari kelompok yang rentan tertular virus Corona dan mengalami gejala yang berat, seperti lansia atau orang dengan penyakit penyerta, lebih baik ia tetap melakukan tes PCR dan menunggu hingga hasilnya negatif.

Selain itu, kesembuhan tetap harus ditentukan berdasarkan penilaian dokter yang menangani. Jika pasien sudah memenuhi kriteria sembuh seperti yang sudah dijelaskan di atas, baru ia bisa keluar dari isolasi dan kembali berinteraksi dengan orang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)

Baca juga: Cegah Covid-19, Kapolsek Loura Lakukan Berbagai Langkah Antisipatif