medikastar.id
Program vaksinasi dilakukan sebagai langkah pengendalian virus corona. Sejak awal tahun 2021, pemberian vaksin sudah diberikan.
Penyintas Covid-19 menjadi salah satu prioritas untuk bisa mendapatkan vaksin. Meskipun para penyintas Covid-19 sudah memiliki antibodi dari infeksi covid-19, tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan atau antibodi di dalam tubuh.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yakni 3 bulan setelah sembuh.
Rekomendasi serupa datang dari dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultasi Alergi Imunologi sekaligus Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof. Dr. dr Iris Rengganis. Menurutnya, kebijakan penyintas Covid-19 harus menunggu hingga 3 bulan setelah sembuh untuk bisa mendapatkan vaksin sebagai langkah pemerataan vaksinasi. Hal tersebut dilakukan dengan harapan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Lantas, kenapa harus menunggu hingga 3 bulan dulu?
Hal tersebut karena sebelum 3 bulan usai dinyatakan sembuh, mereka masih memiliki kekebalan dalam tubuh. Namun, setelah 3 bulan, kekebalan dalam tubuh akan menurun. Karena itu, para penyintas disarankan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Selain telah dinyatakan sembuh selama 3 bulan, para penyintas Covid-19 juga harus dalam kondisi sehat sebelum melakukan vaksin. Tidak hanya itu, penyintas juga harus berusia 18 tahun ke atas sebagai persyaratan penerima vaksin Covid-19.
Seperti yang diketahui bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, vaksin adalah hal wajib yang harus didapatkan oleh setiap orang.
Perbanyak istirahat, penuhi kebutuhan cairan tubuh dan juga mengonsumsi makanan yang bergizi adalah cara tepat yang harus dilakukan oleh setiap orang setelah mendapatkan vaksin. Jangan ragu untuk segera dapatkan vaksinasi Covid-19 karena dengan begitu kita turut membantu untuk menurunkan risiko penularan virus corona. (*/ctr)
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Simak Syarat dan Jenis Vaksinnya

