medikastar.id
Sengketa Pilkada Belu akhirnya resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Pertarungan ini berujung dengan penolakan MK terhadap permohonan pasangan calon nomor urut 2, yakni Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere (AT-AK) pada Senin (24/2/2025).
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut harus menelan pil pahit kekalahan dalam Pilkada Belu. Sebaliknya putusan MK membawa pasangan calon nomor urut 1 yakni Willybrodus Lay dan Vicente Hornai menuju gerbang pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati Belu.
Dalam siding putusan tersebut, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat memaparkan bahwa pada saat pendaftaran, calon wakil bupati nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi persyaratan masa jeda bahkan melebihi waktu 5 tahun.
“Oleh karenanya menurut Mahkamah menjadi tidak relevan lagi mempersoalkan masa jeda 5 tahun yang dimaksudkan untuk proses sosialisasi atau interaksi dengan masyarakat,” tegas Arief Hidayat.
Selanjutnya terkait syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana yang dipersoalkan oleh AT-AK, Mahkamah menilai bahwa terhadap Vicente Hornai Gonsalves juga tidak relevan untuk diberlakukan. Ini disebabkan karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda 5 tahun sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan kemudian secara tegas menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam esepsi Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Putusan tersebut menyudahi sengketa pilkada Belu. AT-AK harus menelan pil pahit kekalahan. Sementara pasangan calon nomor urut 1 yakni Willybrodus Lai dan Vicente Hornai siap untuk dilantik sebagai bupati dan wakil bupati. Dalam waktu dekat ini KPU Belu akan melaksanakan pleno internal dan penetapan. (*)

