Menteri PPPA: "Perselisihan Suami-Istri Jangan Ditunjukan pada Anak"

Manokwari, medikastar.id

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyebutkan bahwa kondisi keluarga di Indonesia nyatanya masih jauh dari kondisi ideal. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak buruknya, tentu saja akan dirasakan oleh anak.

“Perselisihan dalam rumah tangga antara suami dengan istri hendaknya jangan ditunjukkan pada anak. Anak bisa trauma bahkan meniru jika kelak dewasa. Kami yakin, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap acuh dengan lingkungan terdekatnya,” ujar Yohana, Rabu (17/10/18).

KDRT termasuk pengaduan yang paling banyak diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Terakhir, tercatat sebanyak 5.834 kasus KDRT di tahun 2018 yang terdata oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) (Oktober 2018). Ditambah lagi fakta bahwa angka perceraian di Indonesia sejak tahun 2009 hingga 2016, meningkat hingga 16-20 persen.

Di Papua Barat, angka KDRT juga termasuk paling tinggi di Indonesia. Hal ini mendorong Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyelenggarakan sosialisasi pencegahan KDRT.

Kegiatan ini dilaksanakan di Manokwari, Rabu (17/10/18). Melalui sosialisasi ini diharapkan pengetahuan masyarakat Manokwari meningkat, khususnya terkait peran mereka mencegah KDRT sebagaimana diamanatkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Masalah rumah tangga tidak terlepas dari kurang adanya komunikasi internal yang baik di dalam keluarga, yang akhirnya menimbulkan miss-komunikasi. Saya harapkan agar keluarga Indonesia, terutama di Manokwari untuk perbaiki kualitas keluarga. Utamanya kaum muda sebelum melangkah ke pernikahan, agar membekali diri dengan pemahaman dan pengetahuan mengenai peran sebagai orangtua. Juga perlu paham hak-hak anggota keluarga yang harus dipenuhi,” jelas Yohana.

KDRT menurut UU No. 23 Tahun 2004 terbagi atas 4 jenis. Antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, yang apabila itu dilakukan dalam rumah tangga, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Ali Khasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, sejauh ini, pemerintah juga mendorong upaya mediasi bagi pasangan yang mengalami KDRT. Tujuannya agar tidak berujung pada perceraian demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kemen PPPA juga berupaya meningkatkan kualitas petugas unit layanan yang ada di daerah dalam menangani kasus KDRT. Misalnya dengan mengadakan pelatihan mediasi perkara dalam rumah tangga bagi perwakilan Dinas P3A atau UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Juga bagi lembaga layanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di 34 Provinsi. Tujuannya agar semua memahami cara mediasi kasus KDRT. (*)

Baca Juga: Tips Manajemen Ritel dari Wagub NTT untuk Pelaku UKM