Kota Kupang, medikastar.id
Jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah. Data terakhir (Rabu, 18/3/2020) menunjukkan 172 orang terinfeksi, dengan 7 kematian. Sementara itu 9 lainnya dinyatakan sembuh. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto sehari sebelumnya mengatakan, “Akan ada penambahan pasien signifikan karena kontak tracing aktif.”
Menghadapi potensi masalah itu dan juga belajar dari negara-negara lainnya, sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan lockdown atau karantina kota/daerah yang telah terinfeksi untuk mencegah penularan berkelanjutan.
Sekelompok ilmuwan dari Indonesian Young Scientist Forum (YSF) berpendapat bahwa Indonesia mungkin telah memasuki fase kedua epidemi, di mana penularan komunitas telah terjadi tetapi banyak orang tidak menyadari bahwa mereka telah terinfeksi dan penelusuran kasus menjadi semakin sulit dilakukan.
“Sekarang saatnya untuk mengunci sebagian karena telah menjadi pandemi,” kata Fenny Dwivanily, ahli biologi molekuler dari Institut Teknologi Bandung dan anggota YSF, seperti dilansir The Jakarta Post.
Presiden Jokowi mengatakan tidak akan memaksakan lockdown meskipun dua tetangga Indonesia – Malaysia dan Filipina – dan beberapa negara Eropa telah memutuskan untuk mengunci negaranya untuk memperlambat penularan penyakit tersebut.
Perdana Menteri Malaysia mengumumkan lockdown sebagian selama dua minggu secara nasional setelah jumlah kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di negara itu naik menjadi lebih dari 500 dalam satu hari pada Senin (16/3).
Peningkatan infeksi di negara itu dikaitkan dengan acara Islam global yang diadakan bulan lalu dan dihadiri oleh hampir 20.000 orang. Pihak berwewenang Malaysia mengatakan para peserta pertemuan dari 27 Februari hingga 1 Maret datang dari negara, termasuk sekitar 700 orang Indonesia.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuat keputusan untuk mengkarantina 12 juta orang Manila untuk mengurung virus corona, Kamis (12/3) lalu. Dalam pidato yang disiarkan secara nasional, Duterte juga mengumumkan satu bulan penutupan sekolah, larangan pertemuan massal dan larangan masuknya orang asing dari tempat-tempat penyebaran penyakit menular.
Kemarin, Prancis juga memberlakukan lockdown setelah virus itu menginfeksi puluhan ribu dan membunuh ribuan orang, sebagian besarnya merupakan orang Italia di negara itu.
Desakan untuk melakukan lockdown muncul di tengah kekhawatiran bahwa pemerintah Indonesia telah gagal bertindak cepat untuk mencegah penyebaran virus pada tahap awal dan tampaknya tidak memiliki strategi atau kemauan yang jelas untuk melakukan tes besar-besaran pada pasien yang dicurigai sebagai penderita virus korona.
Pada hari Senin (16/3), Indonesia hanya menguji 1.230 orang, sementara Korea Selatan telah menguji lebih dari 200.000 orang. Pengujian besar-besaran itu memungkinkannya pelacakan yang efektif dan menahan penyebaran virus tanpa harus memaksakan lockdown nasional.
Undang-undang Karantina Kesehatan 2018 menetapkan bahwa karantina masyarakat atau penguncian sebagian “dibebankan kepada semua anggota suatu wilayah jika uji laboratorium mengonfirmasi bahwa penularan masyarakat telah terjadi di wilayah tersebut.”
Chairul Anwar Nidom, ketua Pusat Penelitian Avian Influenza Universitas Airlangga, mengatakan lockdown dapat dilakukan tidak berdasarkan wilayah administrasi dan bahkan dapat dilakukan di setiap pulau.
“Ini adalah tugas besar, tetapi bisa dilakukan,” katanya. “Di Jawa, misalnya, dengan asumsi bahwa 1 persen populasi berisiko terinfeksi maka pemerintah perlu memiliki fasilitas kesehatan untuk sekitar 1 juta pasien,” katanya.
“Jawa menjadi area tunggal yang dikarantina. Semua gubernur dan bupati akan bekerja sama dan tidak akan mengeluarkan kebijakan yang berbeda,” lanjut Chairul. (*/ens)
Baca juga: Beredar Kabar Ada Pasien Positif Virus Corona, ini Klarifikasi Lengkap RSUD SK Lerik

