Sorong, medikastar.id
“Kasus KDRT dahulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Tapi kini, sudah menjadi urusan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Masyarakat perlu paham akan hal ini sehingga perlu disosialisasikan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan. Hal tersebut dikatakan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dalam upaya penguatan keluarga yang diselenggarakan di Sorong, Papua Barat, Jumat (24/08/18).
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender dan merupakan sebuah masalah sosial yang kompleks. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menunjukkan, 1 dari setiap 4 perempuan yang pernah/sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi.
Selain itu, 1 dari 5 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis. Kondisi ini menggambarkan jika KDRT sudah mendesak untuk dicarikan solusi, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Dijelaskan bahwa dalam menghapus KDRT, Kemen PPPA fokus tidak hanya pada upaya penanganan kasus, tetapi juga pencegahan. Kota Sorong dipilih karena kecenderungan KDRT di daerah ini terus meningkat.
Berdasarkan data Simfoni PPA pada 2017, terjadi sebanyak 167 KDRT. Ini meningkat dari 2016 sebanyak 156 kasus KDRT. Di samping itu, pemilihan kota ini merupakan salah satu upaya peningkatan pembangunan di wilayah timur.
“Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi penghapusan KDRT sejak dini dengan melibatkan komunitas muda-mudi. Berikan mereka pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT. Makin cepat kaum muda-mudi mengenali potensi KDRT, maka makin siap mereka menangkal dan menghindarinya,” jelas Ali Khasan.
Selain kegiatan sosialisasi, Kemen PPPA bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Sorong berupaya meningkatkan kualitas rumah tangga bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Namun belum dicatatkan di negara melalui kegiatan nikah massal bagi 75 pasang pengantin.
“Kegiatan nikah massal merupakan upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam mendapatkan legalitas dalam berumah tangga. Juga untuk mendorong mereka mewujudkan rumah tangga tangguh,” terang Ali Khasan.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemen PPPA sedang mengembangkan model Rumah Tangga Tangguh yang fokus pada upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Harapannya agar rumah tangga tersebut selain tidak terjadi KDRT, juga mampu mempertahankan keberlanjutan keharmonisan rumah tangga hingga memasuki masa lansia.
Rumah Tangga Tangguh merupakan rumah tangga dimana pasangan dalam rumah tangga tersebut mempraktekkan gaya hidup sensitif gender serta ramah perempuan dan anak. (*)
Baca Juga : Menteri PPPA Bicara Soal Upaya Perlindungan Lansia yang Responsif Gender

