Kupang, medikastar.id
Dalam rangka implementasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisis Yudisial (KY) Republik Indonesia, berbagai kegiatan terus dilakukan. Salah satunya adalah diskusi publik. Pergelaran kegiatan tersebut berlangsung di aula lantai 3 Hotel Aston, Rabu (12/09/18).
Di bawah tema, “Penguatan kapasitas jejaring pemantau keadilan,” kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen. Pihak akademisi, praktisi hukum, NGO, aktivis kemanusian, elemen mahasiswa, dan pimpinan organisasi media hadir dalam acara ini. Organisasi media yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni pimpinan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) NTT, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT, dan Ikatan Wartawan Online( IWO) NTT.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Dr. Yohanes G. Tuba Helan, S.H.,M.H, akademisi dari Fakultas Hukum Undana. Juga Sarifudin dan Ardian Sumarja dari KY RI, serta Nanang Farid Syam dari KPK.
John Tuba Helan dalam materinya mengungkapkan bahwa hakim memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, terutama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tuba Helan menginformasikan bahwa saat ini telah dirancang suatu Undang-Undang (RUU) tentang hakim. RUU ini dinisasi oleh DPR. Namun, menurutnya, sesuai pinsip demokrasi, perlu adanya masukan dari berbagai kalangan untuk melengkapinya.
Salah satunya adalah defenisi Hakim dalam RUU yang ada. Baginya defenisi yang ada dapat menjadi potensi adanya multi tafsir terhadap pasal yang ada, yaitu Pasal 1 angka 1. Pasal tersebut berbunyi, “hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya… dalam lingkungan peradilan Umum.” Baginya defenisi ini sekedar menunjukan tempat atau lingkungan peradilan. Seharusnya, defenisi hakim memberikan pengertian yang membedakan dengan pegawai publik yang lain.
Selain itu, ada perubahan batasan pensiun hakim, dan sejumlah istilah lain yang perlu dikoreksi untuk disempurnakan.
Pada materi kedua, Sarifudin mengulas khusus tentang RUU Hakim menuju Reformasi Peradilan. Selanjutnya, Ardian Sumarja membawa materi mengenai sistem pengawasan pada tindak pidana pemilu. Pada kesempatan terakhir, Nanang Farid Syam membawa materi yang intinya berbicara mengenai KPK dan upaya jejaring dalam memberantas Korupsi di negeri ini secara bersama.
Pada sesi tanya jawab, Simplexius Asa, akademisi dari FH Universitas Nusa Cendana Kupang memberikan masukan serta ide terkait upaya nyata KPK dan jejaringnya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Baginya, penting untuk berpikir dan bertindak dengan optimis untuk memberantas korupsi secara bersama.
Hadir dalam acara itu, perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira ( Unwira) Kupang, FH Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, dan Universitas Muhamadiyah Kupang. Sedangkan aktivis dan NGO yang hadir seperti AJAK, J-RUK, J-PIT, BENING, IRGSC dan sejumlah LSM lainnya.
Plt. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah NTT, Hendrikus Ara, SH.,MH mengucapkan terima kasih kepada pihak KPK RI dan KY RI atas kesediannya mengunjungi PKY NTT. Baginya, ini merupakan hal luar biasa dalam mewujudkan peradilan bersih di negeri ini.
Ara mengakui, pihaknya membuka diri untuk menjadi pusat pergerakan kegiatan-kegiatan apa saja; terutama yang berkaitan dengan perjuangan mewujudkan peradilan bersih di NTT yang bermuara pada terwujudnya peradilan bersih di negeri ini. (DM)
Baca Juga : Bergerak Cepat, NTT akan Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Australia

