Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Dirumuskan

Jakarta, medikastar.id

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.

Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan workshop,  “Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah.” Workshop pada Jumat (16/11/18) ini digelar bersama The United Nations Population Fund (UNFPA).

Workshop ini menghadirkan praktik-praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak. Sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.

“Calon pengantin, salah satu, maupun kedua mempelai masih berusia anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Pelanggaran hak anak juga merupakan pelanggaran HAM,” terang Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Lenny Rosalin.

“Perkawinan anak, mengancam kegagalan Sustainable Development Goals (SDGs) dan memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ini juga memiliki korelasi yang postif dengan Indeks Kedalaman Kemiskinan. Dari segi pendidikan, pasti banyak anak yang putus sekolah. Sebagian besar anak yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak melanjutkan sekolahnya,” lanjutnya.

Lenny juga menuturkan bahwa perkawinan anak juga berdampak pada kesehatan ibu dan anak. Jika hamil saat masih berusia anak, maka mempunyai resiko kesehatan yang lebih besar. Ini juga berkaitan dengan angka kematian ibu dan anak.

“Sementara, dampak ekonominya adalah munculnya pekerja anak. Anak tersebut harus bekerja untuk menafkahi keluarganya. Maka ia harus bekerja dengan ijazah, keterampilan, dan kemampuan yang rendah. Sehingga mereka akan mendapatkan upah yang rendah juga,” pungkas Lenny.

Peneliti sekaligus dosen Universitas Paramadina, Suraya menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Faktor itu antara lain ekonomi keluarga dan utang keluarga yang dibebankan pada anak perempuan yang dianggap sebagai aset. Juga pendidikan rendah, pendapatan rendah, interpretasi agama dan keluarga, serta stereotip pada anak perempuan. Fenomena lainnya yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak adalah tingginya tingkat kehamilan di kalangan perempuan muda.

Berbagai upaya dan strategi perubahan telah dilakukan Kemen PPPA sejak 2010. Salah satu strategi yang dilakukan oleh Kemen PPPA bersama UNFPA adalah pendokumentasian praktik terbaik pencegahan perkawinan anak di 5 kabupaten di Indonesia. 5 kabupaten ini yakni Rembang, Gunung Kidul, Lombok Utara, Maros, dan Pamekasan. Kelima kabupaten tersebut terpilih karena berbagai alasan. Di antaranya karena mampu menekan masalah perkawinanan anak, memiliki angka perkawinan anak yang rendah dan praktik terbaik dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Hasil pendokumentasian memperlihatkan bahwa kelima kabupaten tersebut memiliki komitmen yang tinggi dalam mencegah perkawinan anak mulai dari tingkat Pemda hingga masyarakatnya. Kabupaten Rembang, Gunung Kidul dan Lombok Utara menjadikan program pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu prioritas daerah. Ini harus dilaksanakan oleh perangkat daerah sekaligus diperkuat oleh kelompok perlindungan anak yang dibentuk dari level desa hingga kabupaten. Prioritas tersebut juga didukung dalam pengalokasian anggaran kegiatan perangkat daerah hingga desa. Kabupaten Rembang juga telah mengambil langkah koordinasi PUSPAGA dan Pengadilan Agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Rembang.

Terobosan yang sangat baik juga dilakukan oleh Kabupaten Pamekasan. Tokoh agama ikut menjadi aktor penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Beberapa pesantren juga menambah satu tahun masa pembelajaran untuk menyelesaikan kitab yang berisi tentang pembelajaran keluarga. Sedangkan Kabupaten Maros terus berusaha mendorong kebijakan daerah terhadap perlindungan anak.

“Sudah menjadi tugas kita semua untuk memutus lingkaran setan perkawinan anak. Perkuatlah upaya-upaya saling berbagi pengalaman terbaik upaya pencegahan perkawinan anak. Jadikanlah hal tersebut sebagai benteng pertahanan untuk menyelamatkan IPM, serta perempuan dan anak,” kata Lenny.

“Kemen PPPA bersama UNFPA akan membuat rumusan strategi model pencegahan perkawinan anak menggunakan berbagai pendekatan dan praktik yang telah dilakukan kelima daerah tersebut. Kami berharap rumusan strategi model tersebut sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan pendekatan setiap daerah di Indonesia untuk dapat diadopsi,” tutup Lenny. (*/red)

Baca juga: Terbuai Janji Manis, 3 PRT Asal Amarasi Justru Kerja Tanpa Digaji di Jakarta