Polres TTU Sosialisasi Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

Kefamenanu, medikastar.id

Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) melaksanakan sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Aula Polres TTU, Rabu (13/3/2019).

Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pencanangan zona integritas ini merupakan proses awal pembangunan zona integritas. Selanjutnya apa yang sudah ada, disiapkan dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas.

“Sosialisasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi bertujuan untuk mengajak masyarakat dan stakeholder agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan zona integritas yang saat ini sedang dibangun Polres TTU. Karena pembangunan zona integritas merupakan salah satu komitmen Polres TTU dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya,” tuturnya.

AKBP Krisna menjelaskan, untuk mewujudkan ini perlu diambil langkah-langkah konkrit. Salah satunya dengan penetapan zona integritas sehingga nantinya pelayanan kepada masyarakat betul-betul maksimal dan dirasakan memuaskan oleh masyarakat dan landasan untuk pihaknya agar bekerja lebih baik, profesional, transparan dan lebih akuntabel nantinya.

“Termasuk itu, pungutan-pungutan dan memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Klik untuk terhubung dengan dr. Teacher Florist Kupang

Setelah itu dilakukan penandatangan bersama WBK dan WBBM oleh Polres TTU, Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Dandim 1618/TTU, Asisten I Setda TTU, tokoh agama, dan Ketua Ikatan Wartawan TTU (Intan TTU) serta instansi lainnya.

Dalam deklarasi zona integritas bebas korusi tersebut, dilakukan pelaunchingan Aplikasi “APAOT”.

Kapolres Krisna mengatakan, aplikasi APAOT merupakan terobosan kreatif Polres TTU. Dengan aplikasi ini memotong birokrasi pelayanan sehingga mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Karena di dalam aplikasi APAOT tentunya masyarakat bisa melaporkan semua permasalahan yang dihadapi dengan melaporkan ke 110.

Selain itu, aplikasi ini juga memotong birokrasi dalam pengurusan SIM, SKCK, atau surat kehilangan. Dalam aplikasi tersebut, nantinya masyarakat sudah bisa mengisi data-data yang dibutuhkan sehingga nanti waktu pembuatannya cepat.

“Kita upayakan one day service, satu hari pelayanan. Data yang dimasukan hari itu, kita harapkan hari itu juga selesai,”pungkasnya sembari menambahkan aplikasi ini dapat diakses di luar jam kerja,” jelasnya. (Santos)

Baca juga: Gubernur NTT Diminta Turun Tangan Atasi DBD di Sumba Timur