Pemprov NTT: Pencurian Komodo, Sebuah Kejahatan Terhadap Konservasi

Kota Kupang, medikastar.id

Gubernur Provinsi NTT, Viktor B. Laiskodat melalui Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu menyatakan bahwa dirinya geram dengan adanya kasus pencurian bayi Komodo yang berhasil dibongkar oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.

“Ini sebuah kejahatan terhadap konservasi. Ini (pelaku) harus diproses hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” tutur Marius kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/03/19).

Mengutip tribunjatim.com (Rabu, 27/03/19), Polda Jawa Timur berhasil membekuk 5 tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi. Para tersangka memperdagangkan bayi komodo hingga ke luar negeri, dengan harga jual 1 ekor komodo mencapai angka Rp500 juta rupiah. Komodo ini diperoleh secara ilegal yakni melalui cara-cara yang tidak tepat bahkan melanggar aturan.

Terkait hal ini, Marius menjelaskan bahwa Gubernur NTT mengharapkan agar Polda NTT bersama Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Polda Jawa Timur secepatnya menginvestigasi kasus tersebut.

“Gubernur mengharapkan agar Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai salah satu destinasi pariwisata NTT  yang diakui oleh Internasiomal itu dijaga dengan baik,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini, lanjut Marius, pemerintah provinsi NTT mengharapkan agar secepatnya pengelolaan TNK diserahkan kepada pemerintah NTT. Dengan begitu rentang kendali terhadap TNK tidak sangat jauh dan pemerintah NTT memiliki ruang gerak yang mudah untuk mengontrol dan mengawasi keseluruhan pengelolaan TNK.

“Memang secara Undang-Undang, pengelolaan TNK itu berada di bawah wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Beberapa waktu lalu kita sudah mengadakan rapat dengan Dirjen Sumber Daya Alam dan Konservasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk diskusi tentang pengelolaan TNK,” jelasnya.

Berdasarkan beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan, sudah diputuskan bersama bahwa nanti TNK akan dikelola oleh pemerintah provinsi NTT. Hal yang masih ditunggu ialah surat resmi mengenai pengelolaan tersebut, sehingga pemerintah provinsi NTT memiliki dasar hukum untuk bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Kita tahu bahwa TNK merupakan Cagar Biosfer yang diakui oleh dunia, diakui oleh Unesco sebagai warisan dunia, maka tentu perhatian kita harus benar-benar maksimal. Jadi tindakan kita di dalam pengelolaannya harus ekstraordinary,” sambungnya.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata Dukung Penuh Pengembangan Pariwisata NTT

Klik untuk terhubung dengan dr. Teacher Florist Kupang

Pulau Komodo dan Pintu Masuk Bagian Barat akan Ditutup

Merius juga menjelaskan bahwa per Januari 2020, pemerintah provinsi NTT akan menutup pulau Komodo saja, bukan TNK secara keseluruhan. Penutupan tersebut bertujuan agar pemerintah dapat mengelola secara baik, melakukan konservasi, menambah pasokan rantai makanan, melakukan penelitian dan sebagainya.

Selain itu, dikatakan pula bahwa ketika pengelolaan TNK diserahkan kepada pemerintah provinsi NTT, maka pintu masuk bagian barat akan ditutup.

“Selama ini untuk masuk ke TNK ada banyak pintu dan ada pintu yang terbuka lebar yakni pintu dari arah barat. Di sini biasanya kontrol sangat lemah. Kapal-kapal pesiar dari Bali biasa masuk melalui pintu barat ini lalu kemudian melepas jangkar dan turun langsung ke pulau Komodo atau Rinca, tidak menginap di Labuan Bajo,” papar Marius.

Dikatakan olehnya bahwa ketika pemerintah provinsi NTT mengelola TNK nanti, semua pintu masuk akan diawasi. Pintu masuk ke TNK hanya boleh dari Labuan Bajo.

“Para wisatawan Internasional dengan kapal pesiar ke TNK silahkan masuk, tetapi masuk dan berlabuh di perairan Labuan Bajo. Anda boleh tidak menginap di hotel-hotel di darat, tetapi kita akan kenakan charge kepada kapal pesiar yang ada di sana ketika mereka berlabuh di perairan Labuan Bajo,” lanjut Marius.

Pihaknya juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak demi menjaga TNK ke depan.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat lokal di sana merasa memiliki TNK. Sebab ketika masyarakat lokal tidak merasa memiliki, hal itu akan membuka ruang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk masuk dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, seperti pencurian dan sebagainya,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga: Pemerintah RI Bersama Gojek Berbagi Upaya Mendorong Kesetaraan Gender di Markas Besar PBB