Kota Kupang, medikastar.id
6 ekor komodo yang dicuri dan hendak diperjualbelikan secara illegal namun berhasil diamankan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu akhirnya siap dikembalikan ke habitat aslinya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ir. Timbul Batubara, M.Sc, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Kamis (12/07/19) kepada awak media menjelaskan bahwa 6 ekor komodo tersebut diserahkan Polda Jatim melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur kepada BBKSDA NTT dan akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Pulau Ontoloe, Riung, Kabupaten Ngada.
“Sebelum dilepasliarkan, akan didahulu dengan habituasi selama kurang lebih 5-7 hari di kandang habituasi supaya satwa kita ini nyaman ketika kembali ke habitat aslinya,” tuturnya.
Batubara mengatakan bahwa 6 komodo tersebut akan dilepasliarkan di Pulau Ontoloe sebab hasil tes DNA 6 komodo tersebut menunjukan bahwa memang DNA 6 komodo ini memiliki kemiripan dengan komodo-komodo yang ada di Pulau Ontoloe.

“Komodo ini merupakan satu spesies, tetapi corak DNA yang dimiliki oleh 6 komodo ini berbeda dengan komodo yang ada di wilayah lain, seperti pulau Komodo. Berkas DNA 6 komodo ini memiliki kemiripan dengan komodo yang ada di Pulau Ontoloe. Itulah alasan mengapa 6 komodo ini akan dilepasliarkan di Pulau Ontoloe,” tuturnya.
Terkait perjalanan hingga sampai ke pulau tersebut, Batubara menjelaskan bahwa 6 komodo ini akan menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Labuan Bajo dengan menggunakan pesawat. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan perjalanan darat ke dermaga wisata 17 Pulau Riung. Di dermaga wisata 17 Pulau Riung inilah nanti akan ada serah terima 6 ekor komodo tersebut.
Batubara juga menambahkan bahwa perjalanan 6 komodo ini telah diatur secara baik demi menjaga kondisi komodo-komodo tersebut. Bahkan akan ada dokter khusus yang mendampingi 6 ekor komodo ini. (*/red)
Baca Juga: IAI NTT akan Gelar Rakerda, Musda & PIT Bernuansa Budaya & Pariwisata!

