Maumere, medikastar.id
“Sejak orang didiagnosa rabies, dalam kurun waktu yang tidak lama dia akan meninggal,” ungkap dr. Maria.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi telah menetapkan kasus rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Data terakhir yang dihimpun oleh media ini, hingga Juli 2019, telah terjadi kasus gigitan dengan jumlah spesimen positif rabies sebanyak 23 spesimen. 2 orang meninggal dunia karena tergigit hewan penular rabies.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH kepada media ini, Kamis (18/07/19) menjelaskan bahwa penetapan KLB Rabies tersebut sesuai dengan Permenkes RI Nomor 1501/Menkes/Permenkes/10/2010. Dalam hal ini, dilihat bahwa telah terjadi peningkatan kasus kematian lebih dari 50 persen.
Selain itu, jumlah kasus gigitan anjing meningkat cukup tinggi, di mana terhitung sejak Januari hingga Juli 2019, telah terjadi 934 kasus gigitan anjing, dengan jumlah spesimen positif rabies sebanyak 23 spesimen. Lebih dari itu, rabies memiliki case fatality rate 100%, atau dengan kata lain, kejadian rabies hampir pasti selalu diakhiri dengan kematian.
“Sejak orang didiagnosa rabies, dalam kurun waktu yang tidak lama dia akan meninggal,” ungkap dr. Maria.

Ia menjelaskan bahwa kasus gigitan anjing di wilayah Kabupaten Sikka fluktuatif dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2018 lalu, terjadi 1614 kasus gigitan anjing, di tahun 2017 terjadi 945 kasus, dan di tahun 2016 terjadi kasus gigitan sebanyak 1310 kasus.
“Di tahun 2019, sampai saat ini, 2 orang sudah meninggal. Yang meninggal ini karena mereka tidak pergi ke sarana kesehatan dan kemungkinan mereka juga tidak mencuci lukanya paska digigit anjing,” tuturnya.
dr. Maria mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan, ke depan jumlah kasus akan terus meningkat.
Sementara itu, langkah-langkah yang diambil terkait KLB Rabies ini ialah bahwa pihaknya terus menggencarkan promosi kesehatan dengan berbagai cara, termasuk melalui media massa melalui AWAS (Aliansi Wartawan Sikka). Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka dan secara bersama menggelar rapat bersama 9 camat yang wilayahnya telah terjadi persebaran virus rabies untuk dilakukan vaksinasi darurat.
“Mulai hari ini kita mengadakan vaksinasi darurat, di mana Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melakukan vaksinasi darurat kepada 9 kecamatan tertular. Selanjutnya akan dilakukan eliminasi anjing selektif di kecamatan-kecamatan tersebut. Eliminasi selektif itu maksudnya, anjing-anjing yang tertular, anjing-anjing yang tidak dikandangkan dan yang tidak diikat akan dibasmi,” kata dr. Maria.

Seharusnya, lanjutnya, apabila sudah KLB, eliminasi atau pembasmian anjing harus dilakukan secara total sehingga rantai penularan virus rabies bisa diputuskan di seluruh Kabupaten Sikka.
“Setelah eliminasi total, generasi anjing berikutnya diberikan vaksin secara menyeluruh,” tambahnya.
Yang Harus Dilakukan Jika Digigit Hewan Penular Rabies
dr. Maria juga mengajak masyarakat Kabupaten Sikka agar paham mengenai apa yang harus segera dilakukan apabila digigit oleh hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan juga kera.
Hal yang pertama harus dilakukan setelah digigit oleh hewan tersebut adalah mencuci luka gigitan dengan air mengalir menggunakan sabun selama 15 menit. Langkah selanjutnya ialah segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan lebih lanjut dari tenaga kesehatan.

Menurutnya, Vaksin Anti Rabies (VAR) akan diberikan di fasilitas kesehatan. Namun tidak semua kasus gigitan diberikan VAR. VAR diberikan untuk kasus-kasus gigitan berisiko tinggi, seperti kasus gigitan yang lebih dekat ke otak, misalnya gigitan di atas daerah bahu, gigitan pada jari tangan dan jari kaki sebab lebih dekat dengan persarafan, luka di area genitalia, luka yang lebar, luka yang dalam, atau luka multiple. (*/red)
Baca Juga: Puluhan Dokter Ikuti Pelatihan Deteksi Dini Kanker & Kegawatdaruratan dalam Kasus Bedah

