RS Lain Direkomendasikan Turun Kelas, RSUD Atambua Tetap Bertahan di Kelas C

Atambua, medikastar.id

Sebanyak 21 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat rekomendasi turun kelas sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor HK.04.01/1/2963/2019 tertanggal 15 Juli 2019. Sejumlah RS lainnya di NTT tidak mendapat rekomendasi ini dan tetap bertahan di kelasnya, termasuk RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari reviu kelas oleh Kementerian Kesehatan yang penyelenggarannya terdiri atas 2, yakni reviu kelas rumah sakit yang dilakukan secara nasional dan reviu kelas rumah sakit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan.

Reviu kelas rumah sakit yang dilakukan secara nasional dilaksanakan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Reviu kelas rumah sakit ini diselenggarakan secara berkala mengikuti waktu update data ASPAK yang diinput oleh rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, reviu kelas rumah sakit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan merupakan reviu kelas rumah sakit yang dilaksanakan atas laporan BPJS Kesehatan 1 kali dalam  setahun pada akhir bulan Juni terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat BPJS Kesehatan melakukan kredensial atau re-kredensial. 

Ingin Belajar Langsung di Rumah? Klik untuk Terhubung dengan Branded Home Private

Kriteria penilaian dalam reviu kelas rumah sakit ini terdiri atas kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk rumah sakit umum dan Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit untuk rumah sakit khusus.

Reviu  kelas  rumah  sakit tersebut dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  paling lama  3 bulan dengan tahapan kegiatan berupa pemutakhiran data, verifikasi dan validasi data, pengolahan data dan analisa, rekomendasi, keberatan terhadap rekomendasi dan/atau penetapan kelas rumah sakit yang baru, dan rekomendasi hasil penilaian ulang.

Terkait hal ini, nama RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua tidak tercatat dalam sekian banyak RS di NTT yang direkomendasikan untuk turun kelas tersebut. RSUD yang juga merupakan RS rujukan regional ini tetap bertahan di kelasnya saat ini, kelas C.

Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, drg. Ansilla Eka Mutty kepada media ini menuturkan bahwa dirinya merasa senang sekaligus tidak menyangka bahwa RS yang dinahkodainya tersebut tetap bertahan di kelas C.

RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua

“Pastinya senang, tetapi saya tidak mengatakan bahwa ini buah dari kerja saya, ini adalah kerja sama semua staf saya, ini adalah hasil kerja keras semuanya,” katanya.

drg. Ansilla menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu yang lalu, Kementerian Kesehatan menyediakan aplikasi berbasis online yang mana melalui aplikasi tersebut, berbagai hal yang berkaitan dengan rumah sakit harus diupdate secara rutin. Oleh karena itu, dirinya menugaskan petugas khusus yang setiap hari bertugas menginput data di aplikasi tersebut. Data-data yang harus diiput tersebut ialah data yang berkaitan dengan RS Online, SIRANAP, ERENSTRA, EMONEV YANKES, ASPAK, dan sebagainya.

“Saya menugaskan petugas khusus untuk melihat hal ini, sebab ada yang harus diisi setiap hari yang namanya SIRANAP, sebab kalau tidak diisi maka warnanya akan berubah menjadi merah. Sementara kalau warnanya hijau maka itu berarti memenuhi syarat,” katanya.

“Jadi setiap hari petugas kami rutin mengisi data-data dan wajib warnanya harus hijau, kalau dia berubah merah maka kita akan langsung mencari tahu penyebabnya,” tambah drg. Ansilla.

Klik untuk Konsultasi Layanan Pembuatan Kaki Palsu

Dikatakan olehnya bahwa SIRANAP mungkin tidak menjadi patokan penilaian reviu kelas rumah sakit, tetapi lebih kepada Rumah Sakit Online dan ASPAK. Di dalam Rumah Sakit Online, perlu diiput data mengenai ketenagaan (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

“Alat kesehatan itu juga adalah alat-alat yang sudah terkalibrasi dan kalau kita mengisi di aplikasi, maka akan terkonek langsung dengan lembaga kalibrasi. Sehingga waktu menginput data, saya langsung menelpon lembaga kalibrasi kami di Surabaya agar lembaga tersebut membuka aplikasi mereka dan mengecek alat yang kami input. Jadi memang kita harus mengisi satu per satu untuk semua alat. Staf saya bahkan sampai harus lembur untuk mengisi data-data ini,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, drg. Ansilla mengatakan bahwa pihaknya selalu easy going, menampilkan segala hal yang dibutuhkan apa adanya kepada BPJS Kesehatan.

“Kalau ada kredensial oleh BPJS Kesehatan, kita tetap berjalan apa adanya. Apa pun yang ditemui oleh BPJS Kesehatan di lapangan, itulah faktanya, dan setelah kredensial ternyata hasil kami baik,” ungkapnya.

Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, drg. Ansilla Eka Mutty

Hasil kredensial oleh BPJS Kesehatan, lanjut drg. Ansilla, kemudian digabung dengan data-data pada aplikasi online, itulah yang divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Setelah itu akan dikirim ke Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan RI memberikan rekomendasi.

“Rekomendasinya sudah ada dan RSUD Atambua tetap bertahan di tipe C,” katanya.

drg. Ansilla mengatakan bahwa hal yang perlu dilakukan oleh pihaknya ke depan ialah berupaya untuk mempertahankan dan memaksimalkan kondisi mereka sebagai rumah sakit tipe C.

“Kalau untuk ke kelas B masih jauh, belum sekarang, karena kalau kita memaksakan dalam situasi dan kondisi yang belum memungkinkan malah nanti berantakan semuanya,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga: Belasan RS di NTT Direkomendasikan untuk Turun Kelas

Video:

Profil Singkat Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=sL_IVDi7_UM[/embedyt]