Jakarta, medikastar.id
Trend anak-anak yang menjadi korban pornografi terus meningkat secara signifikan. Data The NCMEC Cybertipline menunjukan lebih dari 7,5 juta laporan eksploitasi seksual anak dalam 20 tahun terakhir dan angka ini terus meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, Selasa (03/09) mengungkapkan bahwa ECPAT International dalam studi globalnya tentang, “Trends in Online Child Sexual Abuse Material” tahun 2018 menyebutkan adanya peningkatan dari waktu ke waktu terkait kasus kriminal kejahatan materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak atau pornografi anak, khususnya terkait penyebarluasan gambar pornografi yang dibuat sendiri oleh remaja dan tersebar secara online.
Merespon fakta tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan ECPAT Indonesia melakukan upaya pencegahan dan penanganan pornografi anak sejak pada level pemerintah Desa/Kelurahan. Langkah yang ditempuh ialah dengan mencanangkan 8 (delapan) Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak.
Dari 8 Desa/kelurahan tersebut, salah satu Desa/kelurahan yang dicanangkan sebagai Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak ialah Kelurahan Nunhila di Kota Kupang. Selain Nunhila, desa lainnya ialah desa Nagari Lubuk Basung, Nagari Sungai Pua di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Lubuk Pabrik dan Desa Sungai Selatan Atas di Kabupaten Bangka Tengah; Desa Pasir Panjang dan Desa Pangakalan Satu di Kabupaten Pangkalanbun dan Kelurahan Maccini Parang di Kota Makassar.

Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memerangi pornografi dan mencegah eksploitasi seksual anak secara online. Salah satu langkah ialah yang dilaksanakan ialah melakukan MOU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk mendampingi dan membentuk fasilitator bagi desa yang telah mencanangkan sebagai desa/kelurahan bebas pornografi.
“Marilah kita serius untuk memperhatikan dampak pornografi ini. Kalau kita biarkan, anak-anak akan jadi korban teknologi ke depan, jangan sampai ini terjadi. 8 desa dan kelurahan sebagai model percontohan dan rujukan bagi desa lainnya membentuk lingkungan bebas pornografi bagi anak. Tujuannya, menciptakan harmonisasi dan sinergitas bersama dalam mencegah pornografi pada anak dan itu adalah salah satu konsep antisipatif yang kita bangun untuk masa depan anak-anak kita,” jelas Yohana.
Pencanangan Desa/Kelurahan bebas pornografi anak merupakan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Desa/Kelurahan yang memiliki regulasi dan kebijakan yang melindungi anak dari paparan atau objek pornografi. (*)
Baca Juga: Pesan Direktur Poltekkes Kupang bagi 1199 Mahasiswa Baru Poltekkes Kupang

