Kefamenanu, medikastar.id
Tim Forensik Polda NTT yang membongkar makam almarhum AMM di lokasi pemakaman Kelurahan Bansone, TTU, Kamis (05/09/19). Pembongkaran makam ini dilakukan dalam rangka proses autopsi terhadap jasad AMM. AMM merupakan bayi yang meninggal dunia setelah memperoleh perawatan medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Minggu (25/08/19) lalu. Pihak keluarga menduga almarhum meninggal karena malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di rumah sakit tersebut, sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi.
Proses autopsi ini dipimpin AKBP dr. Wahyuni Hidajati bersama Ipda Krispinus Meo, Brigpol Redemtus serta didampingi tim dari Polres TTU yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres TTU, Ipda Bayu Rizki Subagyo.
Terkait hal ini, ayah kandung almarhum, Tonci Pius Albertus Moni menuturkan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga. Keluarga menduga telah terjadi malpraktik oleh oknum petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang menangani anaknya.
Tonci mengatakan bahwa dugaan malpraktik tersebut muncul lantaran tindakan pemasangan jarum infus di tangan almarhum meninggalkan banyak sekali bekas tusukan jarum serta membuat pergelangan tangan almarhum membengkak, membiru, dan bernanah. Selain itu, perut putranya juga kembung dan suhu badannya sangat tinggi. Ironisnya, ketika kondisi bayi AMM semakin memburuk, pihak dokter RS Leona diduga menolak memberikan pelayanan medis dengan alasan sedang mengikuti rapat.

Tonci mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersalahkan semua karyawan yang bekerja di Rumah Sakit Leona, tetapi ia merasa kecewa dengan oknum petugas medis yang menangani dan bahkan menolak melakukan tindakan saat kondisi anaknya sedang kritis.
“Autopsi hari ini, kami keluarga lakukan hanya untuk mencari keadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto juga menegaskan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga almarhum. Autopsi dilakukan agar memberikan kepastian kepada kedua belah pihak, baik keluarga almarhum maupun pihak manajemen RS Leona Kefamenanu mengenai penyebab kematian almarhum.
Menurutnya, sampel hasil autopsi dan data-data lain akan dirangkum oleh tim forensik dan nantinya akan dibawa untuk diperiksa kembali di laboratorium forensik. Hasil autopsi tersebut masih menanti proses pemeriksaan.
“Hasil autopsilah yang akan menjelaskan penyebabnya. Kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.
Manajemen RS Leona Kefamenanu telah Penuhi Panggilan Pemda TTU
Terkait kasus dugaan malpraktik ini, sebelumnya pihak manajemen Rumah Sakit Leona Kefamenanu telah memenuhi panggilan dari Pemda TTU. Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak manajemen RS Leona Kefamenanu terkait dugaan malpraktik yang berujung kematian bayi dari Tonci Albertus Moni.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu dr. Rizki Anugerah Dewati dan dua orang stafnya; Direktur RSUD TTU, dr. Agustina Tanusaputra; Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU, dr. Nining, dan dr. Putu, selaku dokter spesialis anak.
Fransiskus memaparkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh penjelasan jika bayi tersebut dilahirkan melalui operasi caesar pada Minggu, 18 Agustus 2019 lalu. Pasca dilahirkan bayi AMM mengalami kekurangan albumin. Albumin yang terdapat dalam tubuhnya hanya 2,2 sehingga harus dilakukan penanganan intensif.
“Dokter yang menangani bayi tersebut kebetulan dokter umum, sehingga mereka lakukan konsultasi ke dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Leona Kupang. Dokter yang menangani bayi itu diberi petunjuk dan kemudian dia melakukan beberapa tindakan medis terhadap bayi itu,” jelasnya.
Fransiskus menambahkan bahwa pasien sempat dirawat inap hingga akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah pada Rabu, 21 Agustus 2019. Namun, setelah sampai di rumah ternyata bayi rewel lantaran mengalami pembengkakan pada tangan dan juga demam tinggi.
Keadaan ini membuat orang tua kembali membawa bayinya ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada Jumat 23 Agustus 2019. Sayangnya, saat tiba di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, ternyata dokter yang menangani bayi tersebut sedang mengikuti kegiatan di lantai atas di Rumah Sakit sehingga tidak bisa menangani bayi AMM.
“Dari rumah sakit Leona sempat sarankan untuk dokter lain yang tangani tapi dari orang tua tidak mau dan maunya dokter yang waktu awal menangani. Tapi karena menunggu terlalu lama, akhirnya mereka kembali dan mereka langsung ke Rumah Sakit umum,” lanjut Fransiskus.
Di RSUD pasien mulai mendapatkan penanganan intensif dari dokter spesialis anak pada Sabtu 24 Agustus 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat infeksi pada luka yang merupakan bekas suntikan jarum infus. Dokter di RSUD Kefamenanu berupaya merawat dan memberikan pelayanan medis kepada anak tersebut dan itu semua atas persetujuan orang tuanya.
“Tapi kemudian Tuhan berkehendak lain, tanggal 25 Agustus anak itu meninggal dunia,” kata Fransiskus.
Ia juga menuturkan bahwa dokter yang menangani bayi AMM diketahui bukan merupakan dokter pemerintah, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan selanjutnya. Namun Ia menegaskan, kasus tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa, sehingga pihaknya melimpahkan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Untuk penanganan kasus ini baik itu pidana maupun perdata kita limpahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tegasnya. (*/Santos).
Baca Juga: Begini Kata Dokter Ganteng ini Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT

