Kesbangpol Provinsi NTT Realisasikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Kota Kupang, medikastar.id

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merealisasikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT pada pemilu legislatif lalu. Bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi NTT ini bersumber dari dana APBD Provinsi yang dialokasikan dalam tahun anggaran 2019 dan telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang baik secara administratif oleh Kesbangpol Provinsi NTT maupun pengelola bantuan keuangan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Bantuan keuangan ini diberikan melalui 2 tahap, yakni tahap pertama bagi 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT (periode 2014-2019) dengan total realisasi sebesar Rp2.033.200.800,- sedangkan penyaluran tahap kedua bagi 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil pemilu 2019-2024 dengan total realisasi sebesar Rp669.205.200,-

Hal ini dijelaskan oleh Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Senin (09/12/19) di ruang kerjanya. Johanna yang saat itu didampingi oleh Kabid Politik, Loucy Hermanus mengutarakan bahwa pada tahap I, dari 10 partai politik, ada PKS dan PKPI yang memperoleh bantuan keuangan ini. Akan tetapi kedua partai politik ini tidak mendapat bantuan keuangan di tahap kedua, mengingat keduanya tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi dalam pemilu 2019-2024.

“Sedangkan untuk tahap kedua ada tambahan 3 partai yang memperoleh bantuan keuangan, yakni Perindo, PSI, dan juga PPP,” kata Johanna.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah disahkannya peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018, terdapat perubahan nilai bantuan keuangan partai politik untuk tingkat pusat dan daerah. Kenaikan ini terbagi dalam 3 tingkatan, yakni untuk pusat sebesar Rp1.000 per suara, untuk provinsi sebesar Rp1.200 per suara, dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara.

Johanna menegaskan bahwa tujuan pendanaan bantuan keuangan kepada partai politik ialah untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik. Selain itu, tujuan lainnya ialah untuk terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.

Bantuan ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk mendorong usahan revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Selain itu, bantuan keuangan juga bertujuan untuk menghilangkan praktik transaksional atau money politik, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.

“Bantuan keuangan partai politik digunakan prioritas untuk pendidikan politik, selanjutnya baru untuk operasional secretariat,” ungkap Johanna.

Dirinya menambahkan bahwa atas bantuan tersebut partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan uang dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang berumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK. (*)

Baca Juga: Lantik 2373 Pejabat Fungsional Tertentu, Gubernur NTT: Kita Adalah Agen Perubahan

Video

Kasih dari RSUD SK Lerik untuk Warga Pulau Kera

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=upR0IP9KXIk[/embedyt]