Foto | Deklarasi Stop BABS Tingkat Kota Kupang

medikastar.id

Berita Foto

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang menggelar Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS). Acara ini digelar di Taman Nostalgia Kupang, Jumat (13/12/19). Dengan ini Kota Kupang tercatat sebagai kabupaten/kota kedua di NTT yang mendeklarasikan Stop BABS Sembarangan.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Walikota Kupang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka. Selain itu, dilakukan juga penggalangan komitmen bersama untuk Stop BABS di tingkat Kota Kupang.

Selain Walikota Kupang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, hadir dalam kesempatan ini Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Odja; Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang, Dr. R. H Kristina, SKM., M.Kes; dan sejumlah tamu undangan lainnya. Hadir pula para camat dan lurah serta kepala puskesmas se-Kota Kupang.

Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Kupang, Alfrida Palebangan, SKM, M.Kes memaparkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Pokja AMPL Provinsi NTT, dapat dinyatakan bahwa seluruh masyarakat kota Kupang tidak ada lagi yang melakukan perilaku buang air besar sembarangan tempat, sehingga Kota Kupang sudah mencapai pilar 1 dari 5 pilar STBM.

Menurutnya tujuan dari deklarasi tersebut ialah untuk membudayakan masyarakat dengan kemandirian agar mampu mengubah perilaku hidup bersih dan sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarangan tempat menjadi buang air besar di jamban yang sehat.

“Deklarasi ini juga merupakan pernyataan masyarakat Kota Kupang akan kesungguhan mereka dalam akses 100 persen ke jamban sehat,” tutupnya.

[supsystic-gallery id=10]

Baca juga: Kota Kupang Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan