Kebijakan Baru Penanganan Kasus Narkoba

Kota Kupang, medikastar.id

Penanganan kasus narkotika kategori ringan (di bawah 1 gram) sebaiknya dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, kesehatan, dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Hal itu merupakan inti pembicaraan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi NTT yang berlansung di Hotel Aston Kupang, Kamis (27/2/2020) yang mengangkat tema “Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika di Kupang”.

Rakor itu dihadiri BNNP NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, Pemprov NTT, RSUD Prof Dr W.Z. Johannes, Pasa Kelas IIA Kupang, BNN Kota Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, Polres Kupang Kota, dan Pemkot Kupang.

“Sekarang ada kebijakan baru untuk yang ringan-ringan, barang bukti di bawah 1 gram, itu nggak perlu dimasukkan ke penjara, walaupun kalau dibuktikan dia harusnya masuk penjara,” kata Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH., MH, Direktur Hukum BNN.

 “Namun, sekarang ini dengan kebijakan nasional diberikan wewenang untuk yang bersangkutan tidak boleh masuk penjara tapi masuk rumah sakit, dalam hal ini untuk rehabilitasinya,” lanjutnya.

Salah satu alasan yang mendasari kebijakan ini adalah alasan kemanusiaan. Bahwasannya pengguna narkoba adalah orang sakit yang mengalami gangguan fisik dan psikososial. Sebagai orang sakit, pengguna narkotika wajib direhabilitasi untuk memulihkan gangguan fisik dan psikososial serta mencegah risiko yang lebih buruk akibat penggunaan narkoba.

Kewajiban rehabilitasi itu sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satrya Ika Putra, SH., MH., Kasubdit Bantuan Hukum BNN dalam materinya menjelaskan tentang pasal 54 yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Para peserta Rakor Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi NTT yang berlansung di Hotel Aston Kupang, Kamis (27/2/2020) sedang menyimak materi yan dibawakan narasumber (Foto/MedikaStar)

Sementara itu, pasal 103 ayat 2 memberi kewenangan pada hakim untuk dapat memutuskan dan menetapkan  pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani  pengobatan dan/atau perawatan, dimana masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Kebijakan rehabilitasi ini juga mempertimbangkan aspek kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Saat ini, sekitar 60 persen dari penghuni lapas dan rutan adalah para narapidana narkotika.

Data Dirjen Pemasyarakatan Desember 2018 menunjukkan bahwa terdapat 112.045 orang yang ditahan di lapas karena kasus narkotika. Jumlah itu terdiri dari 23.501 pecandu/pengguna, 1.296 produsen, 18.579 bandar, dan 68.669 pengedar. Itu artinya 60 persen dari penghuni lapas dan rutan adalah para narapidana narkotika.

Banyaknya narapida narkotika, terutama untuk pecandu/pengguna, jelas mengakibatkan overcapacity lapas dan rutan. Selain itu, biaya makan para napi secara keseluruhan menelan biaya yang cukup besar, mencapai Rp 1,7 triliun per tahun 2019.

Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Untuk bisa menentukan apakah seorang pelaku disebut pengguna atau pengedar narkotika diperlukan kehati-hatian dan ketelitian membaca Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Kasubdit Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Drs. Sutarso.S.H., M.Si., mengatakan, “Pasal-pasal 111 sampai 126 mencantumkan larangan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima dan membawa, sedangkan pasal 127 adalah dalam rangka penggunaan untuk dirinya sendiri.”

Untuk bisa memutuskan apakah seseorang dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar, harus melalui pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum (Kemenkumham, Kejaksaan, Polri, dan BNN) dan tim medis (dokter dan psikolog).

Tim hukum bertugas melakukan analisis keterlibatan pelaku dalam peredaran atau penggunan narkotika, sedangkan tim medis (dokter) bertugas menyelidiki tingkat paparan penggunaan dan melakukan rencana terapi.

Dengan demikian, TAT adalah ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan. Karena itu, Ersyiwo mengharapkan agar TAT dapat bekerja maksimal dan profesional dalam menangani sebuah kasus.

Dalam rangka mendukung upaya rehabilitasi pengguna narkotika, Ersyiwo mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi rumah sakit umum daerah.

“Kalau RSUD sebelumnya belum mampu merehab pasien penyalah guna narkotika maka sekarang harus mampu. Kalau nggak punya dokter yang ahli harus dilatih. Dengan demikian kapasitas masyarakat di Nusa Tenggara Timur akan naik kelas dan sejajar dengan provinsi-provinsi lain,” ujar dia.

Antisipasi Masuknya Narkoba di NTT

Data menunujukkan bahwa sekitar 80 persen narkoba masuk dari luar negeri. Sebagai daerah perbatasan, BNNP NTT terus menggalakan langkah-langkah pencegahan masuknya narkoba, baik jalur legal darat, laut, udara, mapun jalur jalur illegal melalui jalan-jalan tikus.

Kepala BNNP NTT, Brigjend Pol Teguh Imam Wahyudi, SH., MM., (kiri) dan Direktur Hukum BNN, Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH, MH (Foto/MedikaStar)

Kepala BNNP NTT, Brigjend Pol Teguh Imam Wahyudi, SH., MM., mengatakan, langkah-langkah pencegahan itu antara lain sosialisasi tentang bahaya narkoba, termasuk sanksi hukum, mengawasi jalur-jalur legal maupun ilegal, dan menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat di wilayah perbatasan dan pesisir sehingga mereka menjadi mitra BNN dalam mengawasi masuknya narkoba.

“Kebanyakan masyarakat di daerah perbatasan itu masih awam hukum. Padahal hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati. Kita juga kerja sama dengan mereka agar turut mengawasi masuknya narkoba ke wilayah kita,” kata Teguh.

Selain itu, pencegahan juga dilakukan dengan menegakan hukum secara tegas, khusunya kepada pengedar dan bandar. “Tak ada ampun bagi pengedar dan Bandar. Hukumannya termasuk merampas asetnya,” kata Teguh.

Langkah lainnya adalah dengan membangun sinergitas dengan lembaga dan instansi lain untuk menyamakan persepsi tentang penanganan kasus narkotika. (ens)

Baca juga: 1000 Hari Pertama Kehidupan, Masa Emas untuk Mencegah Stunting