2 Pasien di RSUD Johannes Kupang Berstatus ‘Orang dalam Pemantauan.’ Apa Maksudnya?

Kota Kupang, medikastar.id

Masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, Selasa (03/03/20) dihebohkan dengan informasi yang beredar di facebook dan di whatsapp bahwa telah ada 2 pasien terindikasi virus corona (covid-19) yang tengah dirawat di RSUD Prof. dr. W.Z Johannes Kupang. Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Prof. dr. W.Z Johannes Kupang, Dr. drg. Mindo E. Sinaga, M. Kes menjelaskan bahwa kedua pasien tersebut belum dipastikan terjangkit virus corona.

Hal ini juga dipertegas oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dr.drg. Dominikus Mere, M.Kes. Kepada awak media, Rabu (05/03/20), drg. Dominikus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus covid-19 di NTT.

“Provinsi NTT hingga saat ini belum ada kasus covid-19. Belum ada sampai saat ini,” tuturnya.

Secara khusus mengenai kedua pasien tersebut, drg. Dominikus menjelaskan bahwa RSUD  Prof. dr. W.Z Johannes Kupang di dalam penatalaksanaan hal tersebut, secara kronologis disimpulkan bahwa kedua pasien ini masuk dalam kategori Orang dalam Pemantauan.

“Sesuai dengan buku pedoman kesiap siagaan menghadapi corona virus disease (covid-19), kita lakukan standard operasional prosedur pemeriksaan sesuai dengan standard yang ada,” jelasnya.

Hal ini juga dijelaskan oleh dr. Nikson Eduard Faot, Sp.P. Ia mengatakan bahwa kedua orang tersebut kondisinya sampai pada Rabu (05/03/20) dalam keadaan yang sehat.

“Secara umum fital sign atau kondisi klinis tanda-tanda fitalnya normal dan hasil pemeriksaan lab rutin dalam hal ini pemeriksaan darah lengkap dan pemeriksaan rontgen tidak didapatkan adanya kelainan. Jadi secara klinis pasien ini bisa dinyatakan sehat,” jelasnya.

Dikatakan olehnya bahwa kedua pasien tersebut berinisiatif untuk datang memeriksakan diri di RSUD Prof.Dr.WZ Johannes Kupang karena keduanya memiliki riwayat bepergian ke daerah yang sudah terpapar virus corona dan pada saat datang keduanya mengeluh batuk dan pilek.

“Tetapi sebenarnya batuk dan pilek tersebut sudah dirasakan sebelum berangkat ke Korea dan Jepang. Kondisi terakhir hari ini (Rabu-red), saya periksa, keluhannya; yang satu sudah tidak ada beban, kemudian yang satu lagi batuk dan pileknya sudah berkurang dan keluhan demam tidak dirasakan sampai saat ini,” jelas dr. Nikson.

Ia juga menambahkan bahwa keduanya masuk dalam kategori Orang dalam Pemantaun karena secara klinis dan secara pemeriksaan sampai saat ini tidak didapatkan adanya kelainan.

“Direncanakan pasiennya akan kita pulangkan,” lanjutnya.

Perbedaan antara Orang dalam Pemantauan & Pasien dalam Pengawasan

Ternyata tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Achmad Yurianto dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa (03/03/20) menjelaskan bahwa ada perbedaan antara orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

“Terminologi orang dalam pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya.

dr. Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.

Pemantauan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan spesimen.

Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad. (*/red/sehatnegeriku)

Baca Juga: NTT Siaga Virus Corona, dari Tambahan RS Rujukan hingga Anggaran 4 Miliar