medikastar.id
Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia secara umum dan NTT khususnya meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Selain harus dirawat di rumah sakit, pasien yang bergejala ringan atau tak bergejala dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi sambil terus melakukan komnikasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Lalu apa yang harus dilakukan selama masa isoman? Melalui akun media sosial resminya, Jumat (25/6/2021) Kemenkes membagikan panduan terbaru dalam hal melakukan isolasi mandiri yang baik dan benar.
Berikut ketentuan yang wajib diperhatikan bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isoman:
1. Memiliki ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik
2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering disentuh
3. Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
4. Kamar tidur terpisah
5. Hindari Kontak dengan orang lain serta tidak melakukan perjalanan ke luar rumah dan tidak menerima tamu
6. Gunakan masker dengan benar
7. Cuci tangan dengan sabun
8. Jaga jarak
9. Bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
10. Tangani sampah dengan hati-hati
11. Lakukan pemantauan harian gejala
12. Berkoordinasi dengan puskesmas setempat
13. Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas
14. Orang yang merawat wajib perhatikan protokol kesehatan 3M
Ketentuan isolasi mandiri di atas wajib dilakukan agar tetap aman dan tidak menularkan virus Covid-19 kepada anggota keluarga lainnya yang ada di rumah. (*)
Baca juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta yang Disebut Lebih Berbahaya

