Bandung, medikastar.id
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi di Indonesia. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat sebanyak 8.987 kasus. Dari jumlah tersebut, tercatat kasus KDRT sebanyak 5.041 kasus (56 persen).
Temuan tersebut mendorong pentingnya koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Salah satu metode yang dapat dilakukan yakni melihat kembali peran-peran Kementerian/Lembaga, penegak hukum, dan sektor lainnya dalam upaya penghapusan KDRT.
Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan kegiatan “Forum Koordinasi Implementasi UU PKDRT.” Kegiatan ini berlangsung di Bandung, Minggu (07/10/18).
“KDRT merupakan isu pembangunan lintas sektor atau cross-cutting issues yang hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri. Upaya mencari solusi KDRT perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti aspek sosial, budaya, ekonomi dan agama,” ujar Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kemen PPPA, Ali Khasan.
“Untuk itu dalam kegiatan Forum Komunikasi Implementasi UU PKDRT akan kami lihat dan petakan Provinsi, Kabupaten/Kota mana yang akan dijadikan model karena sudah melaksanakan implementasi sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2004,” sambungnya.
Forum Koordinasi Implementasi UU PKDRT tersebut bertujuan untuk memetakan praktek terbaik (Best Practice), capaian keberhasilan, hambatan, dan tantangan dalam implementasi UU PKDRT di provinsi/kabupaten/kota. Juga untuk mendapatkan model terbaik implementasi UU PKDRT di provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, hal ini bertujuan untuk menyusun strategi pencapaian implementasi UU PKDRT secara komprehensif.
“Pada implementasinya, UU PKDRT Pasal 10 mengenai hak-hak korban KDRT belum dipenuhi secara optimal. Selain itu, fakta di lapangan, partisipasi masyarakat yang dimandatkan UU PKDRT Pasal 15 belum berjalan secara optimal untuk mencegah terjadinya KDRT. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi hal tersebut, atau dengan kata lain saling bersinergi,” tambah Ali Khasan.
Kegiatan Forum Koordinasi Implementasi UU PKDRT rencananya berlangsung hingga 10 Oktober 2018. Kegiatan ini menghadirkan peserta 120 orang dari dinas PPPA di 34 Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (*)
Baca Juga : Puluhan Bidan dan Beberapa Dokter Terima SK 100 Persen dari Bupati TTU

