Kefamenanu, medikastar.id
Sebanyak 119 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen dari bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt. 119 ASN ini terdiri dari 1 orang dokter gigi, 5 orang dokter umum, 98 Bidan dan 15 orang penyuluh.
Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menyerahkan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 119 ASN tersebut di Aula Kantor Bupati TTU, Senin (08/10/18).
Pada kesempatan tersebut, Raymundus menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan larangan, disiplin, hak, dan sangsi yang harus dipahami oleh setiap ASN.
“Saya meminta mereka supaya paham betul terkait dengan berbagai macam aturan yang berhubungan dengan ASN,” ungkap Raymundus usai memberikan arahan kepada 119 orang ASN baru.
Dirinya meminta agar para ASN wajib membaca dan memahami semua isi dari produk aturan mengenai ASN. Hal tersebut dimaksudkan agar para ASN dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya dalam menjalankan tugas.
“Jadi mereka harus membaca dan memahami semua produk aturan tersebut agar dalam bertindak menjalankan tugas, mereka tahu apa yang menjadi kewajibannya dan apa yang menjadi haknya,” ungkapnya. (Santos)
Baca Juga : Pandangan Gereja Katolik tentang Aborsi karena Indikasi Medis

