Oleh: Heriberta T. Suban (Pendidikan Ners, Fakultas Keperawatan, Univertsitas Airlangga Surabaya)
Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan, kecuali jika terjadi komplikasi sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu.
WHO memperkirakan 10-50 persen kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia, setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.

Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini, aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak, aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi.
Realitas di atas semakin berkembang ketika kemajuan teknologi medis memberi sumbangan yang berarti bagi cara/proses tindakan tersebut. Dengan berbagai kemudahan, ditawarkan aneka cara praktis cepat dan cekatan tanpa melihat aspek-aspek pertimbangan moral dari cara tersebut.
Atas dasar itu, di zaman ini, wacana mengenai aborsi dalam Gereja Katolik semakin penting. Ada desakan sangat kuat dari berbagai pihak agar Gereja Katolik mengendurkan aturannya dan memperbolehkan aborsi. Desakan terjadi karena Gereja Katolik sejak awal sampai saat ini tetap mempertahankan pandangannya bahwa Aborsi harus dilarang. Karena tidak sesuai dengan kehendak Allah di mana Allah menghendaki kehidupan bukan kematian.
Pengertian Aborsi
Secara harafiah, aborsi berasal dari bahasa Latin “Aborsio” yang berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum waktunya sehingga janin meninggal. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Sejalan dengan pemikiran ini, maka dapat dikatakan bahwa abortus adalah suatu tindakan mengakhiri kehamilan sebelum masa usia 20 minggu atau sebelum janin mencapai berat 100gr. Tanda-tanda yang menunjukkan bahwa abortus itu dilakukan sebelum janin mencapai usia 20 minggu adalah dengan keluarnya darah pada rahim ibu yang bila dibandingkan dengan kehamilan normal, darah itu tidak boleh keluar dari rahim sang ibu tersebut.
Menurut A. Heuken SJ, abortus adalah gugurnya buah kandungan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa abortus itu kalau dilakukan atau terjadi tanpa disengaja atau dengan sendirinya, maka abortus itu dimengerti sebagai keguguran. Tetapi jika abortus itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti direncanakan, maka abortus itu disebut pengguguran. Sedangkan sesudah 24 minggu disebut pembunuhan karena sudah masuk dalam kategori bayi atau manusia.
Ada bermacam-macam aborsi yang perlu dilihat, termasuk aborsi yang dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan demi mengatasi suatu masalah atau karena alasan medis. Ini disebut Aborsi Terapeutik, yang merupakan pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker. Aborsi dengan cara ini dalam Gereja Katolik dimasukkan dalam kategori kasus khusus walaupun di sana-sini masih ada pro-kontra.
Pandangan Gereja Terhadap Aborsi karena Alasan Medis
Berkaitan dengan aborsi, memang ada pendapat pro dan kontra. Umumnya mereka yang setuju aborsi menyebut diri sebagai ‘pro-choice’ karena mengacu kepada hak ibu untuk ‘memilih’ nasib dirinya dan bayi yang dikandungnya. Sebenarnya secara objektif terminologi yang dipakai sudah rancu, karena ‘pro-choice’ sebenarnya bukan ‘choice,’ sebab pilihan yang diambil dalam hal ini hanya satu, yaitu membunuh bayi yang masih dalam usia kandungan. Bayi kecil dan lemah itu tidak membuat pilihan, sebab ia ditentukan untuk mati.
Sedangkan yang tidak setuju menyebut diri ‘pro-life.’ Gereja Katolik sendiri selalu ada dalam posisi ‘pro-life’ karena Gereja Katolik selalu mendukung kehidupan manusia, tak peduli seberapa muda usianya, termasuk mereka yang masih di dalam kandungan. Gereja Katolik ‘pro- life’ karena Tuhan mengajarkan kepada kita untuk menghargai kehidupan, yang diperoleh manusia sejak masa konsepsi (pembuahan) antara sel sperma dan sel telur.
Gereja Katolik merupakan satu-satunya lembaga keagamaan yang dengan lantang menentang aborsi. Untuk Gereja Katolik, aborsi adalah pembunuhan atas manusia tak berdosa dan yang dalam dirinya tak bisa membela diri. Maka sangat jelas bahwa Gereja Katolik mengerti tindakan mengaborsi bukanlah hak azasi melainkan sebaliknya adalah kejahatan azasi.
(Baca selengkapnya mengenai Pandangan Agama Katolik tentang Aborsi karena Indikasi Medis pada Majalah Cetak Medika Star Edisi Oktober 2018)
Baca Juga : Begini Cara RS Jiwa Naimata Sonsong Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

