NTT Punya Perda Olahraga

Larantuka, medikastar.id

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perda APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2019 mulai disosialisasikan. Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT secara serentak melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota, tidak terkecuali Kabupaten Flores Timur dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Alexander T. Ofong, S.Fil,  Ketua Fraksi PDIP Gulielmus A.D. Beribe, S.Pd dan Ketua Fraksi PKS Anwar Hajral, ST .

Penyebarluasan atau sosialisasi  tersebut  digelar di aula dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kabupaten Flores Timur (Flotim), kota Larantuka, NTT,  Kamis (14/3/2019).

Acara tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari 15 cabang olahraga kabupaten Flotim, kepengurusan KONI Kabupaten Flotim, guru-guru bidang olahraga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait bidangi olahraga .

Aalexander Ofong dalam kesempatan itu menjelaskan proses terbentuknya perda ini. Menurutnya, perlu adanya sebuah sistem penyelenggaraan olahraga yang baik mulai dari proses pembinaan (bab II) sampai pada tahap pengawasan (bab XI).

Ingin Belajar Langsung di Rumah? Klik untuk Terhubung dengan Branded Home Private

“Kami berharap perda ini menjadi payung hukum dan landasan bagi seluruh kabupaten/kota khususnya di kabupaten Flotim sehingga dapat mendorong kabupaten/kota dan khususnya Flotim menjadi kabupaten pertama yang dapat membentuk perda kabupaten keolahragaan pertama di NTT  guna mendukung, tujuan keolahragaan nasional,” tuturnya.

Dalam sesi tanya jawab, ketua fraksi PDIP, Gulielmus A.D. Beribe, menanggapi salah satu pertanyaan tentang pendanaan pada pasal 25 dimana tidak dicantumkan besaran porsi terhadap pendanaan penyelenggaraan olahraga.

Politisi partai PDIP tersebut mengatakan besaran pendanaan bagi keolahragaan memang belum ada standar secara nasional seperti bidang kesehatan dan pendidikan namun di harapkan agar lewat perda ini dapat di follow up di tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, alexander menambahkan bahwa lahirnya perda ini dapat menjadi kekuatan serta landasan dalam hal pembiayaan dalam penyusunan anggaran kabupaten/kota sehingga pendanaan bisa di atur secara baik dengan menyasar  aspek serta orientasi yang tepat.

Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor 3 tahun 2019 ini terdiri dari 12 Bab dan 27 pasal serta tambahan lembaran penjelasan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur NTT pada tanggal 07 Februari 2019. Acara sosisalisasi ini mendapat respon positif dari seluruh peserta. Perda ini menjadi motivasi dan optimisme bagi setiap pihak terkait. (*)

Baca Juga: Hari Ginjal Sedunia, Masyarakat Diajak untuk Terapkan Pola Hidup Sehat