Kota Kupang, medikastar.id
Kabid SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi NTT sekaligus Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi NTT (MTKP), Loucy Hermanus menegaskan bahwa semua tenaga kesehatan di Provinsi NTT wajib memiliki STR. Oleh karenanya, tenaga kesehatan yang belum memiliki STR diminta untuk secepatnya mengurus STR tersebut. Sementara mereka yang masa berlaku STRnya hampir habis, diminta untuk segera melakukan perpanjangan STR, minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Loucy dalam acara sosialisasi aplikasi STR Online versi 2.0 di Aula Cendana Wangi Poltekkes Kemenkes Kupang, Jumat (23/03/19).
Acara sosialisasi ini digelar mengingat adanya perubahan aplikasi STR Online dari versi 1.0 yang digunakan sejak tahun 2016 menuju versi 2.0. STR online versi 2.0 ini digadang-gadang sangat memudahkan para tenaga kesehatan.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Dr. Ida Bagus Indra Gotama, S.Km, M.Si dari Divisi Uji Kompetensi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia; Yenny Sulistyowati, SP, MHM; dan Dra. Oos Fatimah Rosyati, M. Kes, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Hadir sebagai peserta para Perangkat Pengelola SDM Kesehatan dan pengurus Organisasi Profesi Kesehatan di NTT.
“Guna menunjang para tenaga kesehatan dalam mengurus STR, kami berkepentingan untuk mengundang Divisi Uji Kompetensi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indinesia (KTKI) dari Pusat. Mereka akan memberikan pemahaman dan penjelasan yang bisa diterima terkait pengurusan STR online versi 2.0,” tutur Loucy.
Ia dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kondisi tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR merupakan sebuah kondisi yang sangat riskan. Pasalnya akan sangat merepotkan jika tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR berhadapan dengan hukum.
Oleh karenanya, khusus kepada para pengurus organisasi profesi yang hadir pada kesempatan tersebut, Loucy meminta agar masing-masing organisasi profesi dapat memfasilitasi anggotanya agar jangan sampai ada yang tidak memiliki STR.
Selain itu, Ia juga mengharapkan agar mereka yang hadir dalam kesempatan tersebut menjadi corong yang meneruskan informasi mengenai pengurusan online STR versi 2.0 kepada semua tenaga kesehatan yang bernaung di bawah masing-masing organisasi profesi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan NTT, drg. Dominikus Minggu, M.Kes. Ketika Ia membuka acara tersebut, dirinya menekankan tentang pentingnya STR bagi tenaga kesehatan.
Selain itu, Ia juga berharap agar semua yang hadir dapat memahami secara baik mengenai alur dan proses pengurusan STR secara online menggunakan aplikasi versi 2.0 agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada semua tenaga kesehatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Ida Bagus Indra Gotama memberikan materi terkait Transisi MTKP menuju KTKI. Sementara Yenny Sulistyowati memberikan penjelasan mengenai Panduan STR Online versi 2.0. Dra. Oos Fatimah Rosyati memberikan materi berkaitan dengan Kebijakan-Kebijakan dan Program KTKI. (*/red)
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Kepala Daerah Hindari Konflik Kepentingan

