Ini Perbedaan antara STR Online Versi 1.0 dan Versi 2.0

Kota Kupang, medikastar.id

Seiring perkembangan waktu, proses pengurusan STR atau Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan di Indonesia semakin dipermudah. Di tahun 2019, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) meluncurkan aplikasi registrasi online bagi para tenaga kesehatan untuk mengurus STR tanpa mengirim berkas (paperless).

Aplikasi tersebut merupakan aplikasi STR versi 2.0 yang merupakan pengembangan dari versi sebelumnya (versi 1.0). Versi yang lama dalam prosesnya dinilai masih membuat para tenaga kesehatan menunggu lama sebelum memperoleh STR. Pasalnya di versi 1.0, selain melakukan registrasi online, tenaga kesehatan juga harus mengirim berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.

Yenny Sulistyowati dari MTKI dalam acara sosialisasi aplikasi STR Online versi 2.0 di Aula Cendana Wangi Poltekkes Kemenkes Kupang, Jumat (23/03/19) menjelaskan beberapa perbedaan antara pengurusan STR Online versi 1.0 dan versi terbaru, versi 2.0.

Kepada seluruh Perangkat Pengelola SDM Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan di NTT yang hadir pada saat itu, Ia memaparkan bahwa ada perbedaan alur pendaftaran antara pengurusan STR online versi 1.0 dengan versi 2.0

“Kalau di versi 1.0, permohonanya melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Di versi itu tenaga kesehatan mendaftar, membayar, kemudian mengirimkan berkas, lalu verifikasi di MTKP. Kelemahannya, kalau pemohon sudah membayar, tetapi tidak mengirimkan berkas atau berkasnya tidak lengkap, tentu tidak terverifikasi, sehingga kami tidak bisa mencetak STR. Sementara uang pemohon sudah masuk di kas Negara dan tidak bias diambil kembali,” jelas Yenny.

Alur ini kemudian diubah di aplikasi versi terbaru. Di mana di versi ini, pemohon terlebih dahulu mendaftar, kemudian melengkapi semua permohonannya, divalidasi, dinyatakan valid baru silahkan pemohon membayar.

“Sehingga mereka yang sudah membayar pasti STRnya akan dicetak,” katanya.

Kemudian perubahan yang lainnya ialah terkait dengan verifikator. Dalam hal ini, verifikator di versi 1.0 ialah MTKP dan berkasnya masih harus dikirim secara manual oleh pemohon. Sementara di versi 2.0, semua berkas tidak dikirm secara manual, melainkan diupload secara online.

“Tidak ada lagi berkas yang dikirim, semuanya diupload, sebab kalau mengirim berkas, kita harus menunggu lama.,” tegas Yenny.

Selain itu, ada perbedaan juga terkait pengiriman STR. Di versi sebelumnya, STR yang telah ada dikirim oleh MTKI melalui MTKP dan kemudian Organisasi Profesi akan membantu memilah profesi dan juga anggota-anggotanya guna diberikan STR.

Di versi 2.0, tenaga kesehatan dipermudah melalui pengiriman STR langsung ke kantor pos kecamatan si pemohon.

“Di versi 2.0, pengiriman kita langsung ke pemohon melalui kantor pos kecamatan. Jika STR telah ada di kantor pos kecamatan dan dalam 1 bulan tidak diambil oleh pemohon maka STR tersebut akan dikembalikan ke kami, sebab STR ini sudah termasuk dalam kategori surat berharga,” jelas Yenny.

Selain itu, Yenny juga menambahkan bahwa di versi 2.0, pihaknya telah menggunakan 3 buah service, yakni data dari Dukcapil, data dari PDDIKTI, dan yang ketiga data dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

“Jadi kita berkolaborasi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini, satu-satunya cara untuk STR ialah melalui website resmi http://ktki.kemkes.go.id/.

“Tidak ada lagi penipuan. Jadi kalau ada yang di medsos menawarkan jasa pembuatan STR, itu perlu diwaspadai,” tegasnya. (*/red)

Baca Juga: Ketua MTKP NTT: Semua Tenaga Kesehatan Wajib Miliki STR