Hukuman Kebiri Kimia, Bagaimana Efeknya bagi Pelaku?

medikastar.id – Beberapa hari ini nama Syekh Puji kembali viral. Pasalnya muncul kabar bahwa lelaki ini telah menikahi anak perempuan berusia tujuh tahun. Kasus serupa pernah menimpanya pada beberapa tahun silam. Hal ini tentu melanggar undang-undang perlindungan anak.

Bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak, mereka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara yang lama dan kebiri kimia. Kebiri kimia mungkin saja masih terdengar jarang tetapi telah diterapkan di Indonesia. Terdapat beberapa efek yang akan didapatkan pelaku oleh karena hukuman ini.

Kebiri kimia dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan sebagian besar produksi hormon testosteron. Hormon yang dihasilkan oleh testis inilah yang mempengaruhi libido atau hawa nafsu seorang pria.

Jika hukuman tersebut diterapkan pada seseorang yang belum mengalami masa pubertas, maka kebiri akan mencegah terjadinya perkembangan fungsi organ seks saat dewasa. Jika dilakukan saat seksualitas seseorang matang, hal tersebut akan menghentikan produksi sperma dan minat perilaku seksualnya.

Banyak negara telah menjalankan hukuman ini dengan tujuan dan pola yang disesuaikan di masing-masing negara. Di Indonesia, hukuman kebiri disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tahun 2006. Ketentuan ini diatur dalam pasal 81 ayat 7 UU 17/2016.

Terdapat beberapa cara yang pernah diterapkan dalam penerapan kebiri kimia. Hukuman ini pertama kali dijalankan pada tahun 1944 dengan menggunakan dietilstilbestrol untuk menurunkan testosteron pada pria. Selain itu, digunakan juga benperidol yang disuntik pada pelaku. Tujuannya adalah mengurangi dorongan seksual yang berlebihan.

Selanjutnya, sebuah percobaan dilakukan oleh P. Gagne pada tahun 1981. Percobaan tersebut dilakukan dengan memberikan medroxyprogesterone asetat selama 12 bulan pada 48 pria dengan riwayat perilaku seksual yang berlebihan.

Hasilnya, 40 orang diantaranya mengalami penurunan keinginan untuk melakukan perilaku seksual yang menyimpang. Selain itu, mereka juga lebih jarang memikirkan atau berfantasi seksual, serta memiliki kontrol yang lebih besar terhadap dorongan seksual yang dimiliki.

Saat ini, kebiri kimia yang diterapkan umumnya menggunakan leuprolide asetat. Obat ini telah diteliti dan dianggap memiliki tingkat keefektivan yang tinggi dalam mengurangi fantasi atau desakan seksual yang abnormal. Selain pemberian leuprolide, psikoterapi juga digunakan pada pelaku untuk memaksimalkan kebiri kimia yang dilaksanakan.

Ada beberapa efek yang akan didapatkan oleh pelaku yang mendapatkan hukuman kebiri kimia. Efek tersebut sepert terjadinya penurunan dorongan, fantasi, dan gairah seksual. Jarang terjadi korban jiwa akibat hukuman ini. Namun, peningkatan lemak tubuh, penurunan kepadatan tulang, risiko penyakit jantung, serta osteoporosis dapat terjadi pada beberapa orang yang diberi obat tersebut.

Hukuman kebiri kimia memiliki tujuan untuk mengurangi angka kejahatan seksual pada anak-anak. Akan tetapi, jika tak dijalankan dengan baik, maka hukuman kebiri dinilai tidak akan berjalan efektif. Karena itu, hukuman tersebut cukup banyak ditentang oleh banyak pihak.

Dikutip dari Hukum Online, dokter spesialis andrology menyatakan bahwa pemberian obat yang hanya dilakukan satu kali tidak langsung membuat dorongan perilaku seksual seseorang menghilang. Penyuntikan perlu dilakukan secara berkala. Pemberian secara berkala akan menekan hormon testosteron sehingga kadarnya menjadi rendah. Akhirnya, pelaku tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Selain itu, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron. Dorongan seksual juga dipengaruhi oleh pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan pelaku secara umum, serta faktor psikologis. Meski dorongan seksual seseorang bisa ditekan, namun pengalamannya tidak bisa dihapus.

Kebiri kimia juga dinilai tidak bersifat permanen. Jika pemberian zat kimia untuk kebiri kimia dihentikan, efeknya akan berhenti dan pelaku bisa mendapatkan kembali kemampuan seksualnya. Di sisi lain, hal ini juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak bersedia menjadi eksekutor. Penyebabnya adalah hukuman tersebut bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran Indonesia.

Perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi trauma dan memiliki masa depan yang terganggu. Oleh karena itu, semoga setiap hukuman yang diberikan bisa mengakibatkan efek jera bagi pelaku. (har)

Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Bertugas Melakukan Tes Covid-19