medikastar.id
Banyak aktivitas sosial dan ekonomi yang dibatasi selama masa pandemi covid-19. Tujuannya tentu untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Dalam masa new normal, aktivitas-aktivitas sosial dan ekonomi mulai dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Akan tetapi, aktivitas-aktivitas tersebut harus dijalankan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan. Salah satu caranya adalah dengan memperhatikan pelaksanaan aktivitas sosial ekonomi berdasarkan kategori risiko.
Berdasarkan Protokol dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kategori risiko terbagi menjadi empat berdasarkan warnanya. Warna tersebut terdiri dari zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Zona Hijau
Zona hijau memiliki arti tidak terdapat kasus positif covid-19. Penyebaran covid-19 pun dapat terkontrol. Meski begitu, risiko terjadinya penyebaran virus masih tetap ada. Karena itu, perlu dilakukan pengawasan ketat dan berkala guna menjaga upaya pencegahan terhadap potensi timbulnya kasus baru.
Terdapat beberapa bentuk implementasi aktivitas yang harus diterapkan pada zona hijau. Bentuk implementasi tersebut antara lain:
- Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk
- Intensif testing tetap dijalankan
- Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas daerah
- Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP, dan OTG
- Harus tetap menjalankan protokol kesehatan standar yang diberikan (Jaga jarak, pakai masker, cuci tangan)
- Sekolah bisa dibuka dengan protokol ketat
- Perjalanan diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan
- Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Kegiatan keagamaan dapat kembali berlangsung
- Orang yang memiliki penyakit dengan gejala flu wajib tinggal di rumah
Zona Kuning
Daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning telah memiliki kasus positif covid-19. Pada zona ini, transmisi imported case dan transmisi rumah tangga bisa terjadi. Meski begitu, kluster penyebaran dapat dikendalikan sehingga kasus pun tidak bertambah.
Bentuk implementasi yang wajib diterapkan pada wilayah dengan zona kuning adalah sebagai berikut:
- Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
- Dilakukan penelusuran kontak agresif pada kasus positif, ODP, dan PDP
- Tetap jaga jarak di dalam dan di luar ruangan, salah satunya di transportasi publik
- Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat
- Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat diperbolehkan
- Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Tempat olahraga dapat dibuka dengan menjalankan protokol kesehatan
- Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal
- Kelompok rentan tetap dianjurkan untuk di rumah
- Kegiatan keagamaan terbatas dilakukan
Zona Oranye
Pada zona oranye, penyebaran covid-19 terbilang tinggi dan virus berpotensi menjadi tidak terkendali. Transmisi secara lokal dan imported case juga bisa saja terjadi dengan cepat. Testing dan tracing agresif perlu dilakukan untuk memantau dan mengontrol kluster-kluster baru.
Bentuk implementasi aktivitas sosial ekonomi pada zona oranye adalah sebagai berikut:
- Masyarakat dianjurkan untuk tetap berada di rumah
- Tetap jaga jarak di luar rumah
- Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik
- Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu
- Tempat umum ditutup
- Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan
- Aktivitas bisnis dapat dibuka terbatas, selain keperluan yang sangat penting seperti farmasi, supermarket bahan pokok, serta klinik dan stasiun bahan bakar, dengan memperhatikan jaga jarak aman atau physical distancing
- Fasilitas pendidikan ditutup sementara dan dijalankan dengan metode daring
- Kelompok rentan tetap tinggal di rumah
Zona Merah
Zona merah yang ditetapkan memiliki arti transmisi lokal telah terjadi dengan cepat. Wabah pun menyebar secara luas dan menghasilkan banyak kluster-kluster baru. Dengan kata lain, penyebaran virus belum dapat dikendalikan.
Berikut merupakan bentuk implementasi aktivitas sosial ekonomi pada daerah yang termasuk dalam kategori zona merah:
- Menjalankan intensif testing
- Penelusuran kontak agresif pada kasus positif, ODP, dan PDP
- Masyarakat tetap berada di rumah
- Perjalanan tidak diperbolehkan
- Pertemuan publik tidak diperbolehkan, serta tempat-tempat umum atau publik ditutup
- Aktivitas bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan yang sangat penting atau esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar
- Pengguna fasilitas kesehatan diprioritaskan
- Fasilitas Pendidikan ditutup dan dilakukan pembelajaran jarak jauh atau sistem daring
Aktivitas sosial ekonomi tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk tetap dijalankan masyarakat. Karena itu, jangan lupa untuk menerapkan setiap aturan atau protokol kesehatan yang diberikan. Tujuannya agar setiap aktivitas yang dilakukan dapat berlangsung secara aman, lancar, dan produktif. (har)
Baca juga: 40-45% Pasien Covid-19 Tidak Menunjukkan Gejala, Wapsada Penularan Senyap

