Palembang, medikastar.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi bekerja sama dengan Pemda Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Pelatihan. Pelatihan ini yakni Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peduli Anak Berhadapan dengan Hukum di Palembang.
Tujuannya, meningkatkan rasa kepedulian, pengetahuan dan keterampilan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan terkait isu anak berhadapan dengan hukum di wilayahnya.

“Data anak berhadapan dengan hukum di Sumatera Selatan hingga bulan Mei 2018 mencapai angka 136 kasus. Angka kekerasan terhadap anak memang perlu ditekan, dengan melibatkan PATBM. Saat ini terdapat 120 lebih kelompok PATBM yang berisi aktivis desa, telah terbentuk di Provinsi Sumatera Selatan. Lewat PATBM, pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam melindungi anak. Karena kunci perlindungan anak adalah semua harus peduli,” ujar Susna Sudarti, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat.
“Melalui pelatihan ini, aktivis PATBM dapat turut serta menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Juga membantu penanganan anak berhadapan dengan hukum di daerah ini,” sambungnya.
Komitmen kuat dari Pemda Sumatera Selatan dalam melindungi anak juga ditunjukkan melalui rencana meningkatkan jumlah PATBM di tiap-tiap desa/kelurahan. PATBM dibentuk oleh Kemen PPPA sebagai gerakan pengembangan model perlindungan anak yang berbasis masyarakat. Sehingga memunculkan komitmen masyarakat untuk ikut melindungi anak.
Hasan, Asdep Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi menjelaskan karena luasnya wilayah, maka perlu dibentuk kelompok-kelompok masyarakat yang bisa menularkan upaya perlindungan anak di lingkungannya.
“Pemerintah berusaha memberikan perlindungan maksimal hingga kepada anak yang berhadapan dengan hukum melalui keterlibatan dan peran kader PATBM. Anak harus diintervensi sejak dini. Dilakukan pencegahan agar anak tidak melakukan tindak pidana. Di samping untuk mencegah anak menjadi korban, juga cegah anak tidak berkonflik dengan hukum. Jadi kami ingin melibatkan masyarakat, menyentuh keluarga-keluarga tetapi melalui PATBM,” jelas Hasan.
Kemen PPPA berusaha meningkatkan pemahaman kepada kader PATBM juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam upaya Diversi penyelesaian kasus anak. Serta membina anak di lingkungannya dan dilakukan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sebanyak 100 peserta yang berasal dari 5 kabupaten dan 10 desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Selatan ikut serta dalam pelatihan. Kegiatan yang berlangsung sejak 28-30 November 2018 ini ditargetkan akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. (*)
Baca Juga : Perlindungan Anak dari Radikalisasi dan Tindak Pidana Terorisme

