Borong, Medika Star.com
Pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) saat ini belum dapat diupayakan dengan baik. Pasalnya, setiap kali ada pelayanan pasien rujukan, terutama dari Puskesmas ke RSUD, pasien, khususnya peserta JKN-KIS diduga masih dikenai biaya rujukan. Biaya rujukan tersebut berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000, tergantung jarak tempuh.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Mariani Viani, kepada media ini, Senin (10/09/18) menjelaskan bahwa rujukan pelayanan pasien masuk dalam paket pelayanan non-kapitasi. Non-kapitasi ini bisa diajukan oleh Puskesmas atau pihak kesehatan sebagai pertolongan pertama ke BPJS kesehatan.
Mariani menjelaskan, peserta JKN-KIS seharusnya tidak perlu lagi membayar biaya rujukan karena pihak Puskesmas bisa mengajukan ke BPJS kesehatan sebagai klaim non-kapitasi. Sehingga pasien tidak perlu lagi menggeluarkan biaya rujukan dari Puskesmas ke pihak RSUD ketika ada pasien rujukan.
Mariani mengungkapkan bahwa untuk mengecek kebenaran dari persoalan ini, pihaknya akan langsung mengkonfirmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur. Sehingga Dinkes segera mengkonfirmasi ke pihak Puskesmas bahwa untuk biaya klaim non-kapitasi seperti persalinan, termasuk rujukan, dan sebagainya untuk peserta JKN tidak boleh dikenakan biaya. Sebab biaya non-kapitasi bisa diklaim ke BPJS kesehatan.
“Tentunya fasilitas kesehatan dalam hal ini pihak Puskesmas wajib mengajukan itu (klaim) ke BPJS kesehatan,” jelasnya.
Dirinya yakin bahwa pihak Puskesmas sudah tahu mengenai persyaratan yang berlaku. BPJS kesehatan sudah ada sejak tahun 2014 dan klaim juga sudah berlaku sejak tahun 2014.
“Saya yakin mereka sudah tahu soal ini,” jelasnya.
“Kalau memang ada hal-hal yang kurang jelas bisa tanya langsung ke BPJS kesehatan kami sangat terbuka sekali,” tambah Mariani.
Dirinya menjelaskan, dari 22 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, sebagian besar Puskesmas belum pernah mengajukan klaim. Pihaknya tidak bisa membayar kalau memang Puskesmas tidak mengajukan klaim.
“Tetapi bukan berarti dengan tidak mengajukan klaim mereka bisa membebankan pasien untuk membayar biaya rujukan. Intinya Puskesmas harus membuat klaim ke BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, beberapa pihak terkait, khususnya Puskesmas-Puskesmas di Matim, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait biaya rujukan bagi peserta JKN-KIS. (Mull)
Baca Juga : Kunjungi TTU, Gubernur NTT Apresiasi Program Perluasan Lahan Tanam Jagung

