Kefamenanu, medikastar.id
Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menginisiasi dan menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Pertanian Lahan Kering Secara Terpadu dan Berkelanjutan kepada pimpinan DPRD TTU.
Untuk menetapkan Raperda ini, pimpinan DPRD TTU bermitra dengan FAO, LSM dan Akademik. Tampak hadir pada kesempatan tersebut Dr. Ir. Arnoldus Klau Berek, MP., P.hD dan Dr. Kotan Stefanus, SH., M.Hum. Juga pihak yayasan Mitra Tani Mandiri, YABIKU, Yayasan An-Feot Ana dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPS tahun 2016 (dalam TTU dalam angka 2017), luas lahan pertanian di Kabupaten TTU mencapai 189.722 hektar. Dari luas lahan tersebut, lahan kering yang fungsional digunakan masyarakat TTU untuk bertani seluas 175.455 hektar (92 persen), sementara lahan sawah hanya 14.267 hektar (8 persen).
Dalam sambutan di Kantor DPRD TTU, Senin (17/09/18), Ketua DPRD TTU Frengky Saunoah mengungkap bahwa pimpinan DPRD TTU tengah mengandeng LSM untuk bekerjasama. Dalam hal ini untuk mengatasi kondisi pertanian lahan kering yang produktivitasnya masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensinya dan cenderung terjadi penurunan dari waktu ke waktu.
“Lahan-lahan kering yang selama ini tidak berguna dan tidak diolah. Melalui penyusunan Perda ini, dapat diolah lagi oleh masyarakat,” ungkap Frengky.
Hal yang sama diungkapkan FAO bagian Nasional Project Manajer Pengelola saat ditemui Medika Star. Dirinya menyampaikan bahwa sebanyak 12.000 lebih keluarga di TTU terlibat dalam mengelola lahan kering. Perda ini diyakini dapat mendorong produktivitas tanah.
“Masyarakat kita selama ini mengelola lahan kering ini dengan sangat bebas seperti membalik tanah dan juga melakukan pembakaran. Saat musim hujan, terjadi erosi dan tanah subur kita hanyut terbawa air. Jadi hal yang penting adalah tanah di TTU perlu dihidupkan kembali dimana lahan pertanian tidak dibakar lagi namun dibuat sedemikian rupa misalnya dengan menimbun seperti lahan pertanian organic,” jalasnya.
Pihak FAO juga sangat berterima kasih atas inisiasi DPRD untuk bekerjasama dengan FAO, Akademisi maupun LSM lainnya dalam merancang Perda Pengelolaan Lahan kering berkelanjutan. (Santos)
Baca Juga : Klinik King Care, BNN dan Kalbe Digandeng Wartawan, “Beraksi” di Pantai Lasiana

