Bidang Rehabilitasi BNNP NTT Rehabilitasi Puluhan Penyalahguna Narkotika

Kota Kupang, medikastar.id

Bidang Rehabilitasi BNNP NTT selama tahun 2019 telah melaksanakan layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika pada fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah sebanyak 58 orang. Jumlah ini mendekati target yang ditentukan yakni sebanyak 60 orang. Selain itu, untuk penanganan pecandu yang terkait proses hukum telah dilakukan asesmen melalui tim asesmen terpadu yang beranggotakan BNNP NTT, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan realisasi sebanyak 8 orang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, SH kepada awak media, Selasa (12/11/19) di aula kantor BNNP NTT.

Stef di kesempatan itu memaparkan bahwa secara umum, Bidang Rehabilitasi BNNP NTT selama tahun 2019 telah melaksanakan tiga kegiatan yang menjadi perhatian utama pihaknya, yakni penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, dan pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pencandu narkoba.

Dalam kaitannya dengan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, Ia mengatakan bahwa jumlah lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang diberi penguatan dan siap operasional ialah sebanyak 12 fasilitas. Selain itu dilakukan juga peningkatan kemampuan bagi petugas rehabilitasi sebanyak 25 orang melalui pelatihan intervensi Psikososial.

“Mengenai penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, bidang Rehabilitasi BNNP NTT pada tahun 2019 melakukan penguatan terhadap lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang operasional sebanyak 4 fasilitas,” tutur Stef.

Ia mengatakan bahwa yang selama ini membantu pihaknya ialah 4 yayasan yang berada di NTT, yang masing-masing berlokasi di Liliba, Lembata, Maumere, dan juga Soe. Hingga saat ini, terdapat 10 orang penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang sedang ditangani oleh yayasan Mensa Lembata.

Khusus berkaitan dengan kegiatan pascarehabilitasi penyalahguna dan/atau pencandu narkoba, Stef mengatakan bahwa jumlah fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan pascarehabilitasi ialah sebanyak 1 fasilitas. Sementara jumlah penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang menjalani layanan pascarehabilitasi ialah sebanyak 60 orang.

Stef juga menuturkan bahwa salah satu faktor penyebab kegagalan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ialah kurangnya kesadaran dan pemahaman dari korban tentang program rehabilitasi berkelanjutan sehingga biasanya korban ataupun keluarga enggan untuk melapor demi mendapatkan rehabilitasi.

“Jadi selama ini kalau sudah ditangkap baru mengeluh. Sebenarnya kalau anda datang melapor diri maka tidak ada proses hukum, ‘kan dia orang sakit,” tegasnya.

Sementara itu, dr. Daulat Samosir, Penanggung Jawab Klinik Pratama BNNP NTT sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rahabilitasi BNNP NTT menuturkan bahwa secara teknis pihaknya menggunakan metodologi yang komprehensif dalam menangani penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika.

“Di sini kita melakukan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi. Untuk rehabilitasi medis ditangani oleh saya dan rekan-rekan beserta dengan stake holders lainnya atau yang kita sebut dengan sistem rujukan, manakala terjadi kasus-kasus kegawatdaruratan yang memerlukan terapi intervensi medical mentosa,” jelasnya.

Sementara rehabilitasi sosial, lanjut dr. Daulat, pihaknya juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat berfungsi social dan dapat kembali ke masyarakat.

“Jika ada yang terduga narkotika, silahkan datang melaporkan diri; tanpa ada dilakukan tindak pidana. Jangan sampai ditangkap dulu baru datang ngemis-ngemis minta tolong,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Marselinus Openg, Kepala Seksi Pascarehabilitasi BNNP NTT menjelaskan bahwa target untuk pascarehabilitasi tahun 2019 ialah sebanyak 60 orang, yang terdiri dari 30 reguler dan 30 di rawat lanjut.

Dalam Pascarehabilitasi dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan kekambuhan bagi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti seminar-seminar pengembangan diri, motivasi, dan sebagainya. Juga dilaksanakan kegiatan family support group dan dukungan sosial. (*/red)

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional ke-55, Isu Stunting & Jaminan Kesehatan Nasional Diangkat