Kota Kupang, Medikastar
Pada triwulan ketiga tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT (BNNP NTT) melalui Bidang Pemberantasan berhasil menangkap 3 tersangka peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi NTT, khususnya di wilayah Labuan Bajo, Manggarai Barat. 3 tersangka tersebut masing-masing berinisial TAT, MT dan SL.
“Tiga tersangka ini kami tangkap di kompleks pelabuhan laut Labuan Bajo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembrantasan BNNP NTT, Yuli Beribe, SH kepada wartawan, Kamis (14/11/19).
Yuli pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa tersangka TAT alias A merupakan seorang sopir bus berusia 36 tahun yang berasal dari Aimere Kabupaten Ngada, namun sesuai KTP, yang bersangkutan berdomisili di Jalan A. Yani Kelurahan Tetandara, Kota Ende. Sama halnya dengan TAT, tersangka MT alias M juga merupakan seorang sopir bus. MT berasal dari Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Sementara tersangka lainnya yakni SL merupakan seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Banjar, Kecamatan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Yuli memaparkan bahwa dari tangan para tersangka, penyidik BNNP NTT berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Methamfetamin atau Shabu dengan berat Netto 0,0078 gram sesuai hasil uji laboratorium. Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 bungkus rokok Sampoerna Mild putih, 3 batang pipet kaca atau pirex, 1 jaket dengan motif bergaris cokelat-hitam, satu 1 buah handphone merk Nokia type 150 warna hitam dan 1 handphone Oppo F1 One.

Menurutnya, tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sidang dilakukan di pengadilan negeri Labuan Bajo dengan putusan untuk tersangka TAT dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara, untuk tersangka MT alias M dipidana dengan pidana penjara 6 tahun penjara, untuk tersangka SL dipidana dengan pidana penjara 7 tahun penjara,” tutur Yuli.
Yuli mengatakan bahwa dengan ditangkapnya 3 tersangka tersebut maka Bidang Pemberantasan BNNP NTT tahun anggaran 2019 telah mencapai target yang diberikan oleh BNN Republik Indonesia, yakni sebanyak 5 target.
“Untuk diketahui, target yang diberikan oleh BNN RI kepada BNNP NTT untuk tahun anggaran 2019 ialah sebanyak 8 target. Dari 8 target, untuk bidang pemberantasan BNNP NTT, memperoleh 5 target. Dari 5 target tersebut, terhitung mulai hari ini, saya nyatakan bahwa target kami sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa walaupun pihaknya mengalami keterbatasan, baik dalam jumlah personil maupun peralatan, serta wilayah yang luas, namun pihaknya tetap optimis dan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di NTT.

“Bidang pemberantasan BNNP NTT selalu bekerja keras, baik siang maupun malam untuk melakukan pemberantasan dan pemutusan peredaran gelap narkotika di NTT. Kami tidak patah semangat, kami selalu berusaha menunjukan kinerja kami,” katanya.
“Untuk itu, apabila ada informasi, apabila ada orang-orang yang menurut penglihatan, menurut pendengaran, menurut pantauan diindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika, maka tolong disampaikan kepada kami, Bidang pemberantasan BNNP NTT,” ajak Yuli. (*/red)
Baca Juga: Menteri PPPA dan DPR RI Sepakat RUU PKS Segera Disahkan

