Kota Kupang, medikastar.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT membeberkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis metamfetamin atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada 17 Mei 2019 lalu. Kasus tersebut melibatkan dua orang pelaku berinisial I alias A dan I. Keduanya adalah pedagang buah asal Makasar.
“Dari TKP, kami menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing berisi 0,4808 gram dan 0,1414 gram, satu set alat isap, sebuah pemantik, satu bungkus rokok LA, juga satu paket sabu yang tersisa sedikit dan sudah dipakai untuk tes laboratorium,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT, Kompol Doni Bramantyo, dalam konferensi pers di kantor BNNP NTT, Kamis (19/9).
Penangkapan dilakukan setelah pihak BNN mendapat laporan dari warga sekitar yang sering melihat ada sesuatu yang aneh di kos di mana kedua pelaku ditangkap. Kos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku dan para koleganya.
“Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman. Dan pada tanggal 17 Mei malam sekitar jam 9-10 kami mendatangi tempat tersebut. Saat itu mereka lagi menggunakan sehingga kami langsung membawa mereka ke BNNP NTT untuk proses selanjutnya,” ungkap Doni.

Doni menuturkan, sabu-sabu yang dipakai kedua pelaku dibeli oleh I alias A dari L yang juga berasal dari Makasar dan sekarang masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). DPO L memberikan sabu-sabu tersebut ke I alias A melalui I. Dari hasil screening awal, kedua pelaku diketahui positif menggunakan metamfetamin.
Kasus tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Maumere. Kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara karena mereka diketahui menguasai, membeli, menyediakan, memiliki, dan menyimpan. Itu nanti akan dinilai oleh hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” ujar Doni.
Saat ini, baru tiga kabupaten/kota di NTT yang mempunyai badan narkotika, yakni Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Belu. Karena itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pencegahan Masyarakat BNNP NTT, Hendrik Rohi, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan ikut aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
“Masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalagunaan narkoba. Karena ini (penyalahgunaan narkoba) adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Rohi. (ens)
Baca juga: Tepati Janji, Gubernur NTT Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Stikes & Akper Maranatha

