Kota Kupang, medikastar.id
Kesadaran Pemerintah Daerah maupun perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPKS Ketenagakerjaan bukan lagi menjadi kewajiban tetapi sudah merupakan kebutuhan. Keikut sertaan dalam program tersebut merupakan jamin perlindungan bagi tenaga kerja.
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan punya peran yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Hal itu, kata Nae Soi seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
“Program perlindungan jaminan kesehatan baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial, hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis,” ungkap Wagub Nae Soi, dalam acara Paritrana Award di Hotel Aston Kupang, Senin (29/11/2021).
Karena itu, Nae Soi mendorong agar semua perusahaan yang ada di NTT segera mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk perlindungan yang diberikan perusahaan bagi para pekerja.
“Rugi bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kita tidak mengetahui kapan kita meninggal, sementara BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengcover jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nae Soi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan Paritrana Award bertujuan meningkatkan peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan meningkatkan citra positif Pemerintah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.
“Adanya Paritrana Award ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dan juga harapannya nanti ada perwakilan dari wilayah NTT untuk menjadi juara nasional pada Paritrana Award Tahun 2021,” jelas Christian.
Dengan berbagai program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, Cristian menilai sudah saatnya Pemerintah daerah dan perusahaan berpartisipasi. Perlindungan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi para pekerja.
“Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah diikuti kesadaran yang tinggi dari pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi menjadi kebutuhan,” tegas Sianturi
Turut hadir dalam acara juga perwakilan/PIC dari setiap perusahaan skala besar, menengah, dan kecil mikro sebanyak 62 perusahaan. Ada juga perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Dalam kegiatan Paritrana Award 2021 wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan pemenang untuk setiap kategori penilaian sebagai berikut : Bank NTT (skala besar), PT. Putra Timor Sentosa (skala menengah), dan CV Subur Jaya (skala kecil mikro). Selain itu terdapat penghargaan dengan kategori perusahaan dengan penambahan tenaga kerja terbanyak yaitu Koperasi Kredit Swasti Sari dan kategori perusahaan tertib iuran yaitu PT. Timor Otsuki Mutiara. Sementara itu dalam kategori Pemerintah Kota/Kabupaten penghargaan Paritrana Award diraih oleh Pemerintah Kota Kupang. (joe/*)
Baca juga: Apa itu Social Anxiety Disorder?

