DPD PPNI Kabupaten Kupang Gelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Profesi Perawat

Kota Kupang, medikastar.id

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kupang menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah profesi bagi 156 orang perawat di lingkup DPD PPNI Kabupaten Kupang.

Pengambilan sumpah profesi perawat yang dilaksanakan di Aula Hotel Romyta Oebufu, Kota Kupang ini dihadiri oleh Sekertaris DPW PPNI Provinsi NTT, Ns. Kori Limbong, S.Kep.,M.Kep; para rohaniawan; dan Ketua DPD PPNI Kabupaten Kupang, Adi Leonard P. Mandala, S.Kep.,Ns. Hadir juga Bendahara DPD PPNI Kabupaten Kupang, Ice Wila, Amd.Kep dan Sekertaris DPD PPNI Kabupaten Kupang, Awalya M. Suwetty, S.Kep.,Ns., M.Kep.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW PPNI Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S.Kep.,Ns.,M.Kep yang diwakili oleh Sekertaris DPW PPNI Provinsi NTT, Ns. Kori Limbong, S.Kep.,M.Kep., menjelaskan bahwa sumpah profesi perawat yang dilaksanakan tersebut merupakan amanah UU Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa perawat harus disumpah sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Yang paling penting yang harus diingat dari sumpah profesi ini ialah isi sumpah profesi itu sendiri. Kita bersumpah di hadapan para rohaniawan, dan terutama di hadapan Tuhan sehingga kita bertanggung jawab terhadap apa yang kita ucapkan hari ini,” tuturnya.

Di momen itu Kori juga meneruskan pesan Ketua DPW PPNI NTT yakni agar seluruh perawat, termasuk mereka yang diangkat sumpahnya, untuk memperhatikan 3 hal penting. Pertama, seorang perawat harus bekerja sesuai dengan kode etik profesi.

“Kita harus mengikuti kode etik dan regulasi yang ada sehingga dalam pemberian asuhan keperawatan kita tidak keluar dari batas, kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar Undang-Undang,” tegas Kori.

Hal kedua yang harus dipatuhi ialah bahwa seorang perawat harus bekerja sesuai dengan kewenangan. “Jika bukan tugas kita maka kita jangan melaksanakan hal tersebut,” kata Kori.

Hal ketiga yang harus dipatuhi ialah bahwa seorang perawat harus bekerja sesuai dengan standar profesi yang sudah ditetapkan.

Di tempat yang sama, Ketua DPD PPNI Kabupaten Kupang, Adi Leonard P. Mandala, S.Kep.,Ns., menjelaskan bahwa salah satu kode etik keperawatan ialah bahwa perawat harus senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional.

“Ini dimaknai dengan perawat diwajibkan melaksanakan sumpah profesi sebelum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kesehatan melalui pendekatan asuhan keperawatan. Sumpah profesi perawat merupakan sumber nilai moral dalam praktik keperawatan yang dilaksanakan oleh setiap perawat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Adi, sumpah profesi perawat tersebut merupakan sebuah bentuk tanggung jawab seorang perawat terhadap diri sendiri, rekan kerja, masyarakat dan Negara yang dilandasi hubungan antara individu perawat dan penciptanya.

“PPNI sebagai organisasi perawat sebagaimana dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan berfungi menjaga martabat perawat Indonesia. Salah satu sumber martabat profesi ialah nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik dan sumpah perawat. Karena itu, menjadi kewajiban DPD PPNI Kabupaten Kupang melaksanakan sumpah profesi perawat dan menjamin pelaksanaan sumpah ini dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah profesi,” lanjutnya.

Adi juga menambahkan bahwa 156 orang perawat yang diangkat sumpahnya pada kesempatan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Kupang. Sebagian perawat merupakan perawat dari wilayah lain di NTT, seperti Kota Kupang, Kabupaten Ende, Flores Timur, dan beberapa wilayah lainnya.

Sebelum acara dimulai para tamu undangan dan rohaniawan dijemput dengan tari kreasi yang dibawakan oleh para mahasiswi Stikes Maranatha Kupang. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah dalam suasana kekeluargaan. (*/red)

Baca Juga: Fokus pada Upaya Promotif-Preventif, Dinkes NTT Gelar Ragam Kegiatan untuk HKN 2019