DPRD TTU Tolak Penambahan Tenaga Kontrak

Kefamenanu, medikastar.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara (DPRD TTU) menggelar sidang  Perubahan Anggaran Belanja Daerah (APBD) yang dihadiri Bupati TTU dan OPD serta sejumlah anggota DPRD TTU. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTU Frengky Saunoah, senin (15/10/18).

Pada sidang tersebut, DPRD TTU menolak penambahan tenaga honorer sebanyak 1.187 orang yang diajukan oleh pemerintah daerah melalui Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, S.Pt.

Penambahan tenaga kontrak yang berjumlah 1.187 orang di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO) itu menuai perdebatan sengit selama 1 jam lebih. Pada akhirnya hal itu ditolak, karena penambahan tenaga kontrak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini sesuai acuan PP no.56 tahun 2012 tentang pengangakatan tenaga honorer tidak bisa dilakukan oleh badan kepegawaian, instansi pemerintah atau sejenisnya dan Gubernur melainkan oleh Komite.

Bupati TTU tetap bersikeras agar DPRD TTU dapat menyetujui penambahan teko (tenaga kontrak). Ini karena adanya kebutuhan di lapangan dan sesuai dengan RPJMD (2016-2021) sebanyak 1.222 orang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Frengky Saunoah menyarankan agar dilakukan konsultasi aturan sebelum adanya penambahan teko sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Seusai siding, saat diwawancarai Medika Star, Raymundus Sau Fernandes mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan DPRD itu bukan hanya berkaitan dengan penambahan jumlah teko. Tetapi seluruh perekrutan teko dilarang.

Sehingga ia hendak kembali untuk menyampaikan hal tersebut kepada para teko yang sudah menunggu di Bale Biinmafo.

“Tadi dengar sendiri, menurut mereka (DPRD TTU-red) semua yang namanya PTT itu dilarang. Sehingga saya mau kembali untuk jelaskan itu ke tenaga kontrak di Bale Biinmafo,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah  menjelaskan, untuk 1.222 teko yang selama ini sudah berjalan tidak ada persoalan.

Namun yang masih harus dicermati itu, ujarnya, berkaitan dengan usulan penambahan 1.187 orang teko pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Ini yang masih harus dilihat lagi dasar aturannya.

“Saya kira untuk 1,222 orang yang sudah berjalan selama ini tidak kita persoalkan karena memang sudah ada SK. Hanya yang tadi kita polemikkan itu soal usulan penambahan 1.187 orang. Apalagi ada surat edaran Mendagri yang melarang soal itu. Sehingga kita berkeinginan untuk ini dikonsultasikan tetapi pemerintah daerah terkesan memaksakan kehendak itu, jadi kita keberatan,” tegasnya. (Santos)

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Atambua Terus Lakukan Pembenahan