Hanya 5 OPD yang Lakukan Test Urine untuk Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika

Kota Kupang, medikastar.id

Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT (BNNP NTT) telah melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di wilayah NTT dengan melaksanakan tes urine terhadap 7.076 peserta. Namun, dari 7.076 peserta ini, hanya 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTT yang mau melakukan test urine. 5 OPD tersebut, yakni Dinas PUPR NTT, Satpol PP Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bappelitbangda Provinsi NTT, dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT.

Hal ini dijelaskan Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik J. Rohi, M.H dalam Press Release yang digelar di Kantor BNNP NTT, Selasa (26/11/19). Dalam momen ini, Hendrik didampingi oleh Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, SH, M.Hum dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulva, S.KM.

Hendrik memaparkan bahwa selain 5 OPD tersebut, peserta test urine juga berasal dari lembaga lainnya, antara lain Korem 161/Wira Sakti Kupang, Bank Indonesia Perwakilan NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, BIN Provinsi NTT, Pertamina dan Pelindo, Sopir Angkot, Masyarakat Umum, SMK Pertanian dan Undana.

 “Untuk institusi pendidikan, hanya SMK Pertanian dan Undana saja yang melakukan tes urine. Undana melakukan tes urine untuk semua mahasiswa baru,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara mengatakan bahwa terkait tes urine, sesungguhnya telah ada Instruksi Presiden yang diteruskan melalui Instruksi Gubernur, maupun Perda mengenai pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi dan tes urine.

Namun, menurut Markus, hingga saat ini belum semua instansi pemerintahan merespon instruksi tersebut. Oleh karenanya, wajar jika di tahun 2019, tercatat hanya 5 OPD yang melaksanakan test urine bagi seluruh pegawainya.

Dirinya berharap agar ke depan, semua instansi pemerintah bisa lebih proaktif untuk menjalin kerja sama dengan BNNP NTT, khususnya dalam deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine.

Di tempat yang sama, Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novita Ulya menjelaskan bahwa untuk dapat melaksanakan tes urine, intansi atau lembaga sendiri yang mengusulkan ke BNNP NTT. Pendanaannya dibebankan kepada intansi masing-masing.

Menurutnya, instansi-intansi pemerintahan yang belum melaksanakan tes urine mungkin masih belum menganggarkan dana untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine. (*/red)

Baca Juga: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Resmikan Kampung Wisata Melo di Manggarai Barat