Kota Kupang, medikastar.id
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran. Perubahan penyesuaian iuran ini hingga saat ini masih diperdebatkan oleh banyak pihak, karena dirasa memberatkan masyarakat.
Terkait hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah kepada awak media, Rabu (27/11/19) mengungkapkan bahwa apabila melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, sebenarnya pemerintah masih memiliki andil sebagai pembayar iuran terbesar.
“Penyesuaian iuran sebenarnya tidak hanya berdampak kepada peserta yang mandiri saja karena sebenarnya yang paling berdampak dan berkontribusi paling besar ialah pemerintah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi pemerintah ini terlihat dari ketentuan baru, di mana dalam Pasal 29 Perpres tersebut dikatakan bahwa besaran iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda ialah sebesar Rp42.000/jiwa/bulan.
“Arti kalau bicara segmen peserta, peserta paling banyak adalah PBI sehingga yang paling berkontribusi besar sebenarnya ialah pemerintah. Dan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019,” katanya.

Fauzi lanjut menjelaskan bahwa besaran iuran peserta penerima penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/jiwa/bulan juga telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Dalam hal ini selisih kenaikan iuran sebesar Rp19.000/jiwa/ bulan sejak Agustus 2019 dibayar oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pemda tetap membayar dengan nominal Rp23.000/orang/bulan. Ini berlaku hingga Desember 2019.
“Selanjutnya per 1 Januari 2020, iuran peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/jiwa/bulan seluruhnya akan dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemda melalui APBD,” ungkapnya.
Fauzi kemudian mengutarakan bahwa presentase iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara juga mengalami penyesuaian. Di ketentuan lama, dikenal yang namanya 3% dan 2%, yang mana 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta. Ketentuan ini berubah menjadi 4% dan 1%, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
“Jadi selain ada perubahan dalam nominalnya, juga ada perubahan dalam hal persentase. Ini berlaku untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Pekerja atau pegawai,” tuturnya.
“Sementara itu untuk pekerja penerima upah, termasuk di dalamnya buruh, pekerja dan seluruhnya, yang berubah itu hanya batas-batasnya saja,” lanjut Fauzi.
Di ketentuan yang lama, tuturnya, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU ialah 8 juta rupiah. Di ketentuan baru, batas ini naik menjadi 12 juta rupiah.
Untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri dan Pekerja/pegawai pada instansi pusat batas ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. Sementara untuk peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah dan PPU Swasta batas ini akan berlaku sejak 1 Januari 2020 nanti.
“Sedangkan batas paling rendah Gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU untuk pegawai swasta yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota,” terangnya.
Fauzi juga menambahkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara itu, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) antara lain kelas III menjadi Rp42.000,-; kelas II menjadi Rp110.000,-; dan kelas I menjadi Rp160.000,- per jiwa per bulan.
“Ini berlaku per 1 Januari 2020,” lanjutnya.
Fauzi menjelaskan bahwa dampak yang diharapkan dari penyesuaian uiran tersebut ialah keberlangsungan program JKN-KIS terjaga dan juga perbaikan layanan di fasilitas kesehatan. (*/red)

