medikastar.id
Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) kini sudah tidak dipakai lagi dalam pedoman penanganan Covid-19 di Indonesia. Istilah-istilah tersebut diganti dengan istilah baru, yakni kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken pada 13 Juli 2020.
“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Kasus Suspek
Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut:
a) Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b) Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c) Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
*ISPA yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id
*** Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a) Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a) Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b) Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c) Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d) Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Selain istilah-istilah tersebut, diuraikan juga beberapa istilah lain seperti pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
Kata pakar terkait pergantian istilah
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan dampak dari pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek.
“Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. Mau ringan dan berat itu namanya suspek. Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP, nah sekarang disatukan semuanya namanya suspek,” jelas Miko seperti dilansir detik.com.
“Iya ke data artinya semua PDP-ODP harus disatukan menjadi suspek, kemudian yang tinggal yang suspek jadi itu disatukan aja, tapi tidak segampang menyatukan dua hal,” lanjutnya.
Sementara itu, Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH – Guru Besar FKM UI, menjelaskan perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus corona menjadi lebih baik. Seperti dalam kasus terkonfirmasi positif oleh rapid test yang belum tentu positif karena hanya memeriksa antibodi, begitu juga sebaliknya.
“Kita periksa rapid test orang dinyatakan OTG belum tentu positif bisa jadi dia sudah sembuh kan, jadi mengacaukan, yang sudah sembuh perlu di-treatment enggak? enggak kan?” jelas Prof Ascobat kepada detikcom Selasa (14/7/2020).
“Sehingga kita sebut kasus yang mungkin sakit atau kita curigai probable mungkin berarti orangnya harus dites PCR, harus dipastikan itu saja karena kita punya dua test rapid test dan PCR,” lanjut Prof Ascobat.
Prof Ascobat menilai dampak dari perubahan istilah ini juga menjadi tantangan untuk dapat melakukan tes corona lebih banyak lagi, terutama dengan menggunakan tes PCR.
“Dampaknya kita harus lebih meningkatkan testing, kita harus meningkatkan testing, Indonesia paling rendah saat ini, iya kan dibandingkan dengan negara-negara lain, memang susah sih negara kita penduduknya banyak betul ya,” pungkasnya. (red)
Baca juga: Hindari Kesalahan-kesalahan Berikut saat Menggunakan Masker

