Jakarta, medikastar.id
Kementerian Kesehatan menjadi satu dari 34 kementerian yang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Kiyai Maruf Amin kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melaksanakan serta membudayakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan harapan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa badan publik harus terbuka dan informatif.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” ungkap Ketua KIP, Gede Narayana.

Sebelumnya, Tim Monitoring dan Evaluasi KIP telah menetapkan indikator dalam penilaian Informasi Keterbukaan Publik. Indikator itu meliputi pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.
Dari indikator tersebut, selanjutnya diverifikasi oleh Tim Monev KIP kepada seluruh Badan Publik kemudian dilanjutkan dengan presentasi sebagai tahap akhir dengan mempertimbangkan penilaian inovasi dan kolaborasi dalam Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Badan Publik.
Tim Penilai kemudian memberikan penilaian dengan rentang nilai yang telah ditentukan yaitu nilai 90-100 kategori informatif, nilai 80-89,9 kategoti menuju informatif, nilai 60-79,9 kategori cukup informatif, nilai 40-59,9 kategori kurang informatif, nilai <39,9 kategori tidak informatif.
Gede Narayana mengatakan bahwa jumlah badan publik yang informatif di tahun 2019 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 62,83 persen (2018) menjadi 74,37 persen (2019).
Meski meningkat, jumlah tersebut dinilai Gede belum signifikan. Pasalnya masih ada 53,24% dari 355 Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif”.
“Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur Gede. (sehatnegeriku/ens)
Baca juga: Manajemen Risiko Dalam Penanganan Masalah Pengadaan

