medikastar.id
Ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda pada beberapa provinsi di Indonesia, berpergian keluar kota menggunakan pesawat masih tidak disarankan.
Meski begitu, jika memang situasinya mendesak, Anda tetap bisa melakukan perjalanan antar kota dengan pesawat tetapi harus memenuhi syarat keberangkatan. Salah satunya adalah dengan surat keterangan bebas Covid-19 melalui hasil tes PCR.
Polymerase chain reaction atau PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus saat ini. PCR saat ini digunakan juga untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 yaitu dengan mendeteksi material genetik virus corona.
Kenapa harus tes PCR?
Mengutip gsilab.id, sebuah studi mengenai tes usap hidung di The Lancet Microbe menemukan bahwa tes RT-PCR (reverse transcriptase polymerase chain reaction) memiliki sensitivitas lebih dari 94 persen dan spesifisitas 100 persen. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa test PCR merupakan tes yang paling akurat, tidak menghasilkan positif palsu serta menghasilkan sedikit negatif palsu. WHO telah merekomendasikan agar tes ini sebagai deteksi atau uji virus corona penyebab Covid-19.
Virus corona merupakan virus RNA, di mana awal proses tes PCR mengubah RNA pada sampel agar dapat menjadi DNA. Adapun enzim yang mengubah adalah RT (reverse transcriptase). Untuk dapat menguji virus tersebut perlu untuk melakukan perubahan RT dan kemudian PCR atau sebagai tes RT-PCR. Teknik pemeriksaan pun awam mengenalnya dengan tes PCR Covid-19.
Setelah RNA diubah menjadi DNA, alat PCR akan melakukan amplifikasi atau perbanyakan materi genetik sehingga bisa terdeteksi. Jika alat PCR tersebut dapat mendeteksi RNA virus corona pada sampel tenggorokan atau hidung maka hasilnya adalah positif.
Kapan harus tes PCR?
Tes PCR dilakukan saat tubuh Anda mengalami gejala jangka panjang yang tak kunjung hilang seperti kelelahan, batuk, sulit bernapas, sakit kepala, nyeri sendi maupun gejala-gejala lain yang ditengarai sebagai gejala Covid-19.
Tes PCR sebaiknya dilakukan pada waktu yang tepat atau tidak terlalu dini. Sebaiknya dilakukan pada hari ke-3 atau lebih setelah terpapar. Dengan begitu, tes dapat menunjukkan hasil positif meskipun pasien tidak lagi berpotensi menularkan. Dan untuk pengulangan tes PCR perlu mendapat anjuran dari dokter atau tenaga medis yang menangani pasien.
Selain itu, sejak masa PPKM Level 4 berlaku, tes PCR dilakukan sebagai salah syarat bagi Anda yang ingin berpergian keluar kota menggunakan pesawat terbang. Oleh sebab itu, anda harus melakukan tes PCR jika memiliki rencana untuk bepergian ke luar kota di luar NTT.
Lantas, berapa lama hasil tes PCR keluar?
Standar hasil tes PCR pada laboratorium adalah 1-3 hari setelah pengambilan sampel untuk orang yang memiliki gejala atau tidak memiliki gejala.
Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku surat keterangan hasil covid-19 yang diakui untuk penerbangan adalah hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam sejak pengambilan sampel. (*/ctr)
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berlalu, Jangan Lengah Terapkan Protokol Kesehatan

