KYRI Gelar Diskusi Publik di Kupang

Aidul Fitri mengungkapkan bahwa berbicara mengenai Komisi Yudisial berarti berbicara mengenai dua sisi, yaitu independesi hakim dan integritas hakim. Menurutnya, Independensi ada dua kategori, masing-masing independensi secara struktural dan secara perorangan.

Baginyanya sejauh ini Independensi hakim belum maksimal. Ia mengakui Independensi secara structural atau kelembagaan bisa terlihat baik. Sedangkan independensi secara personal belum maksimal. Ini menjadi salah satu fenomena, masih ada fenomenan lainnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya terus berupaya menyukseskan program Judicial Education. Program tersebut memiliki tiga pilar utama, yaitu Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan Masyarakat sendiri. 3 pilar ini mempunyai peran penting dalam mewujudkan peradilan bersih di bangsa ini.

Aidul Fitri meminta kepada seluruh komponen masyarakat untuk bergandeng tangan bersama untuk mewujudkan peradilan bersih di Negeri ini.

Lebih jauh, dikatakan bahwa fenomena yang menjadi perhatian KYRI adalah siaran langsung  dalam persidangan.

“Ada perkembangan baru yang belum bisa diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan kita, yaitu adanya penayangan siaran langsung dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Kasus Jesicca Mirna dan kasus Basuki T. Purnama menjadi salah satu contoh. Baginya persoalan ini merupakan persoalan serius di mana selain menganggu jalannya persidangan, ini dapat berbahaya bagi beberapa komponen. Komponen-kompenen tersebut seperti berbahaya bagi hakim di mana bagi pihak yang tidak  menerima putusan hakim dapat mengenal wajah hakim dan bisa memunculkan peluang kejahatan lainnya. Selain itu, dapat berbahaya bagi tersangka  dan menggangu jalannya persidangan.

“Saksi itu kan tidak boleh hadir bersamaan dalam satu proses pembuktian,  supaya tidak mempengaruhi orang lain. Tapi kalau ada penayangan langsung, maka saksi lainnya dapat merekah-rekah apa yang akan dibicarakan karena telah melihat dan mendengarkan keterangan saksi lainnya.”

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa hal paling bahaya adalah peniruan kriminalitas.

“Jadi ketika pihak saksi atau ahli mengatakan secara rinci cara pembunuhan, maka bisa jadi ditiru oleh pihak lain yang mendengar dan menyaksikan tayangan tersebut,” jelasnya.

Disaksikan Medika Star, kegiatan Diskusi publik ini berjalan alot. Hadir dalam kegiatan tersebut dari beberapa elemen seperti Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, Praktisi, LSM, Mahasiswa, dan unsur lainnya yang totalnya  sekitar 50 orang. (DM)