KYRI Gelar Diskusi Publik di Kupang

Kota Kupang, medikastar.id

Pemahaman tentang dimensi dan indikotor perbuatan yang termasuk merendahkan martabat hakim menjadi penting untuk diketahui khalayak. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) sebagai  salah satu lembaga negara yang berada di ranah Kekuasaan Kehakiman mempunyai peran yang luas dalam menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat hakim. Untuk hal ini, KY kembali menggelar diskusi publik.

Diskusi publik yang digelar di Hotel Aston, Kamis (30/8/18) tersebut berlangsung di bawah tema, “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya.”

Ketua Panitia Kurniawan Desianto, SH., MH dalam laporannya menginformasikan bahwa sejak adanya Komisi Yudisial melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2004  Tentang Komisi Yudusial, lembaga Komisi Yudisal terkesan mengedepankan fungsi menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim semata.

Namun dengan adanya Undang Undang No. 18 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY tidak hanya berfungsi untuk penegakkan semata, melainkan dapat menjaga kehormatan hakim, mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim.

“Untuk hal seperti ini perlu dibangun kesadaran dan diberi pemahaman kepada masyarakat melalui Yudicial Education,”  ungkapnya.

Salah satu upaya nyata dalam membangun kesadaran stakeholder terkait menjaga  kehormatan dan keluhuran martabat hakim ialah dengan menggelar diskusi publik. Diskusi publik merupakan salah satu bagian dari Yudicial Education.

Brangkat dari hal ini, KYRI menyelenggarakan Diskusi Publik dari kota ke kota sejak Juli hingga September mendatang, termasuk di Kota Kupang.

Kegiatan diskusi public ini menghadirkan empat pembicara. Pembicara tersebut antara lain Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Republik Indoensia, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.,Hum. Selain itu, ada juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Amril, S.H., M.H. Akademisi dari Undana, Yorhan Yohanis Nome dan Kombespol, Agus hermawan, S.IK dari Keplosian daerah NTT juga hadir sebagai narasumber.

Disaksikan Medika Star, Diskusi Publik yang dipandu langsung oleh Hendrikus Ara, S.H., M.H ini berjalan dengan alot. Prof. Dr. Aidul Fitirici dalam materinya memaparkan secara rinci terkait tema diskusi publik yang ada.