Melawan Corona: Penetapan Status Bencana Nasional dan Social Distancing

medikastar.id – Data terbaru menunjukkan bahwa sudah ada ratusan orang yang terinfeksi virus Corona di Indonesia. Terhitung lima orang telah dinyatakan meninggal dan delapan orang dinyatakan sembuh. Peningkatan kasus Corona secara drastis yang terjadi di Indonesia membuat World Health Organization (WHO) menyurati pemerintah untuk menetapkan wabah Corona sebagai bencana nasional. Lima hari setelah disurati oleh WHO, pada Minggu (15/3) status bencana nasional pun ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan status bencana nasional juga diikuti oleh rekomendasi untuk melakukan social distancing. Penetapan dan rekomendasi ini tidak bertujuan untuk menambah kepanikan, melainkan untuk melindungi dan membuat masyarakat lebih waspada dalam melawan penyebaran virus Corona.

Ditetapkannya status bencana nasional akibat penyebaran virus Corona telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Selanjutnya, penetapan status ini juga merujuk pada UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam pasal 7 ayat 2 dari UU tersebut, penetapan status bencana tingkat nasional dan daerah memiliki beberapa indikator. Indikatornya meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pada ayat 3 ditambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai ayat 2 akan diatur dengan peraturan presiden (Perpres).

Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya pada hari Minggu kemarin, menginstruksikan kepada pemerintah daerah dengan dibantu TNI dan Polri untuk mengawasi situasi daerahnya masing-masing. Selain itu, upaya penanganan juga harus dilakukan dengan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat.

Presiden juga menyerukan masyarakat untuk melakukan social distancing. Upaya ini dapat diterapkan dengan bekerja, belajar, hingga beribadah dari rumah. Upaya social distancing dinilai sangat efektif untuk mencegah penyebaran virus Corona. Oleh karenanya, upaya ini telah banyak disarankan oleh para ahli.

Rekomendasi social distancing juga sejalan dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Upaya ini bertujuan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat menyebarkan virus dan mengancam kesehatan masyarakat sehingga memperparah situasi. Pelaksanaan aturan ini memiliki beberapa asas, yakni perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Kekarantinaan kesehatan juga memiliki beberapa tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain melindungi dan mencegah masyarakat dari penyakit dan faktor risiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, upaya ini bertujuan untuk menjaga ketahanan nasional di bidang kesehatan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, rekomendasi social distancing dapat diterapkan.

Social distancing adalah upaya menjaga jarak aman dari orang lain. Contoh menjaga jarak aman dari orang lain adalah dengan menghindari tempat yang ramai atau kontak dekat bersama orang lain. Untuk penerapannya, kebanyakan daerah telah menerapkan proses bekerja, belajar, atau aktivitas lain dari rumah masing-masing.

Semakin tinggi tingkat reproduktif, semakin cepat juga virus akan menyebar.” Kata Jeff Martin, MD, MPH, seorang epidemiologist dari San Fransisco. Faktor-faktor yang memperngaruhi tingkat reproduktif antara lain seberapa cepat virus menular, seberapa rentan orang terhadap infeksi, jumlah kontak di antara orang-orang, serta durasi kontak tersebut.

Social distancing juga sangat efektif jika diikuti oleh tindakan mendesinfeksi lingkungan, khususnya benda yang sering dipegang. Apalagi jika benda itu berpeluang menularkan virus tersebut.” jelas Martin.

Dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari, social distancing juga dipengaruhi oleh tingkat kerentanan daerah terhadap infeksi dan juga usia seseorang.

Jika anda berusia 60, sebaiknya istirahat di rumah saja. Untuk para anak muda, sebaiknya berpikirlah dua kali sebelum pergi ke tempat ramai.” Kata George Rutherford, MD yang juga adalah epidemiologist dari San Fransisco.

Banyak daerah telah memutuskan untuk melarang kegiatan atau acara yang melibatkan banyak orang, hingga membatasi masyarakat untuk sering keluar rumah. Akan tetapi, jika seseorang terpaksa harus keluar rumah untuk urusan yang sangat penting, ia dianjurkan untuk menjaga jarak aman dari orang lain.

Jarak aman yang direkomendasikan adalah sejauh 2 meter atau 6 kaki dari orang lain. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk mengganti cara salam dengan tidak berjabat tangan, berciuman, atau berpelukan. Dengan begitu, masyarakat juga terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Upaya perlawanan terhadap virus Corona harus dilakukan secara serius. Penetapan status bencana nasional dan rekomendasi social distancing bertujuan untuk melindungi masyarakat dari infeksi virus Corona. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan, tetapi menjadikan situasi ini sebagai peringatan untuk lebih waspada dan berhati-hati, serta saling melindungi. (har)

Baca juga: Begini Cara Virus Corona Menginfeksi Sel Tubuh