Menteri PPPA: “Indonesia Tidak Mentolerir Kekerasan Terhadap Anak”

Sorong, medikastar.id

“Saya sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sungguh sangat menyayangkan harus ada lagi anak perempuan di tanah Papua yang meregang nyawa dengan tidak wajar,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Yohana bertutur demikian sebab beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Seorang anak perempuan berinisal S (8) pada 13 Juli 2018 lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, setelah hilang selama 2 hari. S yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ditemukan dalam keadaan menggenasan di hutan sekitar tempat tinggalnya.

Yohana Yembise yang didampingi Kapolres Sorong Selatan, AKBP Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers, menyampaikan kesedihan sekaligus kekecewaannya atas kejadian tersebut.

“Saya mengecam kejadian ini. Saya meminta kepada para aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai agar S mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.

Yohana juga menyampaikan ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada kedua orang tua korban atas kehilangan putri semata wayang mereka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedatangan Yohana ke Sorong, Papua Barat dalam rangka agenda Diplomatik Tour 2018 yang diselenggarakan KemenPPPA. Acara tersebut berlangsung pada 19-21 Juli 2018.

Kegiatan yang mengikutsertakan perwakilan lebih dari 20 negara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam hal perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya wilayah Papua.

“Saya  mau membuktikan bahwa Indonesia tidak mentolerir kekerasan terhadap anak. Negara hadir hingga ke ujung Indonesia untuk melindungi anak,” terang Yohana.

Memberikan perlindungan bagi anak, bukan hanya urusan Pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab dari setiap individu. Sebab anak adalah aset Negara. Pemerintah juga telah berupaya memperkuat kebijakan dan pemberatan hukuman. Ini melalui Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Kepada seluruh masyarakat dimana pun berada, mari kita tingkatkan kepekaan dan kepedulian kita untuk memperhatikan dan melindungi anak-anak yang ada disekitar kita,” ujar Yohana. (*)

Baca Juga : Dukung Penuh Imunisasi MR, Wali Kota Kupang Beri Catatan Penting bagi Lurah dan Camat