Panduan Keamanan bagi Proses Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru

medikastar.id

Salah satu bidang yang sangat terpengaruh akibat pandemi yang berlangsung adalah pendidikan. Seperti diketahui, institusi pendidikan adalah tempat berkumpulnya banyak orang. Karena itu, sekolah dan kampus bisa menjadi tempat penyebaran covid-19 jika tak diperhatikan dengan baik. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, institusi pendidikan harus memiliki persiapan yang baik untuk menjalankannya secara aman.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri membuat keputusan bersama mengenai hal tersebut. Dalam keputusan yang dibuat, termuat panduan pembelajaran secara aman di tahun ajaran baru bagi siswa dan mahasiswa.

Panduan pembelajaran yang dimaksud berlaku bagi semua siswa dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah. Selain itu, jenjang Pendidikan tinggi pun memiliki panduan yang perlu dipatuhi di tahun akademik yang baru.

Pendidikan Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah

Bagi pola pembelajaran pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Akan tetapi, tidak semua pembelajaran dapat dilakukan dengan metode tatap muka.

Daerah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah diharuskan tetap melaksanakan proses pembelajaran dari rumah. Sedangkan, proses pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan oleh daerah yang berada pada zona hijau. Hal tersebut pun dapat dilakukan sesudah syarat-syarat dan berbagai persetujuan terpenuhi.

Selanjutnya, setiap kepala satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan. Persiapan tersebut wajib dilakukan merski daerahnya belum berada pada zona hijau. Persiapan dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

Sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian kesehatan, terdapat beberapa daftar periksa kesiapan yang wajib diisi. Daftar tersebut berisi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih, sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya juga harus mampu diakses. Untuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik disabilitas rungu, area wajib masker kain atau masker tembus pandang perlu dipersiapkan. Peralatan seperti thermogun juga perlu diadakan.

Warga satuan Pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan perlu dipetakan. Orang-orang tersebut terdiri dari mereka yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang tidak memiliki transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

Selain itu, bagi mereka dengan riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang belum menyelesaikan masa isolasi selama 14 hari.

Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi daerah zona hijau akan dilaksanakan dalam dua fase. Fase tersebut dibagi menjadi masa transisi selama dua bulan pertama dan masa kebiasaan baru setelahnya.

Pada masa transisi, terdapat beberapa aturan yang wajib dijalankan. Aturan tersebut seperti melaksanakan perilaku wajib. Perilaku wajib yang dimaksud adalah penggunaan masker kain selama empat jam atau hingga lembab, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak minimal 1,5 meter, serta tidak melakukan kontak fisik.

Warga sekolah perlu memiliki kondisi kesehatan yang baik. Selain itu, tempat seperti kantin dan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler belum boleh dijalankan. Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Contohnya, orang tua tidak boleh menunggui siswa di sekolah, siswa tidak boleh beristirahat di luar kelas, tidak diperbolehkan pelaksanaan kegiatan pengenalan sekolah, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pada masa kebiasaan baru, perilaku wajib dan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan harus tetap dalam kondisi yang sama. Di masa ini, kantin, kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, dan lain sebagainya mulai boleh dilaksanakan, tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara taat.

Pendidikan Tinggi

Bagi pendidikan tinggi, tahun akademik 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Sedangkan, pendidikan tinggi keagamaan akan memulai tahun akademik baru pada September 2020.

Semua perguruan tinggi di semua zona wajib tetap melaksanakan perkuliahan dengan materi teori secara daring. Materi praktek pun sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Jika tidak dapat dilakukan secara online, mata kuliah tersebut hendaknya diletakkan pada bagian akhir semester.

Para pemimpin perguruan tinggi pada semua zona dapat mengizinkan mahasiswa untuk beraktivitas di kampus, jika semua protokol kesehatan telah terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, direktur jenderal terkait akan mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan metode pembelajaran daring.

Kegiatan yang dimaksud adalah penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi. Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa juga termasuk dalam kebijakan tersebut.

Pendidikan merupakan salah satu sektor paling penting yang perlu terus berjalan. Akan tetapi, di masa pandemi ini, proses pembelajaran yang dilakukan wajib mematuhi semua protokol kesehatan secara taat dan disiplin. Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan secara lancar dan aman. (har)

Baca juga: Viral Obat Dexamethasone, Benarkah Bisa Mengobati Pasien Covid-19?