Kota Kupang, medikastar.id
Di Hari Anak Nasional tahun 2019, Selasa (23/07/19), Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (Forkomwil Puspa) NTT angkat bicara mengenai kepedulian mereka terhadap berbagai permasalahan yang menimpa anak di Provinsi NTT yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.
Bersama awak media di rumah jabatan Wakil Walikota Kupang, hadir Ketua Forkomwil Puspa NTT, Elisabeth Rengka; Ana Djukana, bidang penggalangan hak perempuan Forkomwil Puspa NTT; dan Irene Koernia Arifajar, Child Protection Specialist WHI sekaligus Bidang Pemenuhan Hak Anak di Forkomwil Puspa NTT. Selain itu, hadir juga Twe Dami Dato, Bidang Ketahanan Keluarga Forkomwil Puspa NTT; Rony Banase, Bidang Media dan Publikasi Forkomwil Puspa NTT; Fony A. Mela dari Obor Timor; Veronika Ata, Koordinator Bidang Perlindungan Anak (LPA NTT), serta Lili Amalo dari Perwakilan dari Yayasan Tanpa Batas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forkomwil Puspa NTT, Elisabeth Rengka menjelaskan bahwa akhir-akhir ini permasalahan berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak terus terjadi. Permasalahan pelanggaran hak-hak anak ini seperti keteraksesan anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran, Anak putus sekolah, kekerasan seksual, gizi buruk yang mengakibatkan stunting, anak yang berhadapan dengan hukum, perdagangan anak, penelantaran anak, dan eksploitasi anak.
Ia menuturkan, telah ada berbagai regulasi yang memayungi persoalan hak-hak anak baik secara International, Nasional maupun tingkat daerah seperti konvensi hak anak, UUD 1945, UU HAM, UU Perlindungan anak, UU PKDRT, UU Trafficking, UU sistem peradilan pidana anak, Perda (Perda No.7 th 2012 tentang perlindungan anak dan Perda No.9 th 2012 tentang perlindungan anak yang bekerja). Selain itu, nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang ada di NTT pun sangat mendukung upaya perlindungan anak, namun sayangnya, situasi perlindungan anak di NTT masih sangat memprihatinkan.

“Dalam pandangan Forkomwil Puspa NTT, adanya banyak faktor yang menjadi penyumbang dari persoalan pelanggaran hak anak. Di antaranya pengabaian anak, kualitas pengasuhan yang rentan dengan kekerasan, rendahnya tingkat pendapatan keluarga, minimnya lapangan kerja lokal, tingkat pendidikan yang rendah, minimnya perhatian dari Pemerintah, lembaga agama dan adat,” kata Elisabeth.
Selain itu, minimnya akses layanan publik untuk kesejahteraan anak serta parahnya penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan dengan hukum tidak didasarkan pada pengalaman anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi juga menjadi faktor penyumbang dari persoalan pelanggaran hak anak.
Oleh karenanya, Forkomwil Puspa NTT merekomendasikan 6 hal berikut:
- Negara harus hadir dalam merumuskan dan mengimlementasikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada anak seperti pengalokasian anggaran terhadap penanganan isu anak, ketersediaan ruang dan fasilitas publik yang ramah anak, penguatan kapasitas tentang pelayanan perspektif/ ramah anak terhadap aparat penegak hukum, tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta tenaga lain yang bersentuhan langsung dengan isu anak.
- Lembaga Agama perlu memberi perhatian khusus terhadap isu anak lewat mimbar Agama, konseling pastoral terhadap keluarga korban dan pelaku, kurikulum pendidikan informal dan sekolah minggu pada masing-masing lembaga Agama yang berperspektif /ramah anak.
- Lembaga Adat harus mempromosikan nilai-nilai budaya yang memberi perlindungan terhadap anak dan menghapus praktik-praktik yang diskriminatif.
- Private sektor tidak boleh mempekerjakan anak. CSR dari private sector didonasikan untuk kerja-kerja perlindungan anak.
- Media massa dalam pemberitaannya tentang anak harus berdasar pada Kode Etik Jurnalistick dan Pedoman pemberitaan ranah anak.
- Forkomwil Puspa NTT mengajak publik dan seluruh keluarga untuk lebih memberi perhatian dan bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak sebagai implementasi dari komitmen perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak.
Selain rekomendasi tersebut, di kesempatan ini, dijelaskan juga berbagai upaya yang dilakukan demi memperjuangkan hak-hak anak yang selama ini dikoordinasikan oleh Forkomwil Puspa NTT.
Fony A. Mela dari Obor Timor, berkisah mengenai perjuangan pihaknya dalam upaya memperhatikan anak-anak jalanan yang ada di NTT, termasuk anak-anak yang berjualan Koran di berbagai persimpangan jalan di Kota Kupang. Pihaknya selama ini telah mendidik anak-anak tersebut, bahkan membiayai pendidikan mereka.
Namun, menurutnya, persoalan ini masih terus terjadi, pasalnya, orang tua dari anak-anak ini belum dapat memahami secara baik mengenai pemenuhan hak-hak anak. Di samping itu, kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama dalam permasalahan ini, sehingga masih terus dijumpai anak-anak yang berjualan Koran.
Sementara itu, Twe Dami Dato, Bidang Ketahanan Keluarga Forkomwil Puspa NTT menyinggung mengenai permasalahan stunting yang menjadi persoalan besar di provinsi ini. Terkait hal ini, pihaknya berupaya mencegah stunting dengan menguatkan Ketahanan Keluarga, secara khusus di TPA Alak yang menjadi wilayah binaan Forkomwil Puspa NTT saat ini.
Pihaknya memberikan pelatihan mengenai mengenai pembuatan pupuk bokasi kepada masyarakat di sana demi membantu menghidupkan ekonomi keluarga mereka. Hasilnya, saat ini masyarakat di sana sudah mulai menghasilkan uang dari pupuk yang mereka olah dan pasarkan.
“Kalau ekonomi mereka membaik, jelas mereka bisa memberi makanan yang bergizi bagi anak-anak mereka, sehingga gizi buruk dan stunting bisa kita cegah,” katanya. (*/red)
Baca Juga: 11 Point “Suara Anak Indonesia 2019”

