Pembukaan Kawasan Pariwisata dapat Dilakukan dengan Persyaratan Ketat

medikastar.id

Selama masa pandemi, daerah pariwisata ditutup untuk sementara waktu guna menghindari penyebaran covid-19. Memasuki masa new normal, daerah pariwisata akan mulai dibuka. Meski begitu, pembukaan pariwisata tidak serta merta langsung dilakukan secara besar-besaran.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo mengatakan bahwa beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap. Selain itu, pembukaan pariwisata juga akan dilakukan dengan persyaratan yang ketat.

Dalam pengumuman yang diberikan pada hari Senin (22/6) tersebut, terdapat beberapa poin penting yang mesti diperhatikan dalam proses pembukaan kawasan pariwisata.

“Dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus-menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap,” jelas Doni.

Kawasan Pariwisata yang akan Dibuka

Salah satu persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin pembukaan suatu kawasan pariwisata adalah daerah kabupaten atau kota tersebut harus berada di wilayah zona hijau dan/atau kuning. Sedangkan, zona lainnya akan disesuaikan pengaturannya dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Terdapat beberapa kawasan pariwisata alam yang akan dibuka. Tempat tersebut antara lain kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, serta suaka margasatwa.

Selain itu, beberapa tempat berikut juga mulai bisa dibuka. Kawasan tersebut antara lain geopark dan kawasan pariwisata alam non-kawasan konservasi seperti kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.

Jumlah Pengunjung

Terdapat beberapa persyaratan yang sangat penting guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di kawasan pariwisata. Salah satunya adalah dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal sebanyak 50 persen atau setengah dari kapasitas normal.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.” kata Doni.

Diserahkan pada Setiap Daerah

Doni Monardo yang juga merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menambahkan bahwa keputusan pembukaan Kawasan pariwisata alam diseraskan kepada Bupati dan Walikota. Hal ini khususnya berlaku bagi 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan kuning.

Pengambilan keputusan harus dilaksanakan secara musyarawah. Dalam proses musyarawah tersebut, forum pimpinan daerah perlu melibatkan pihak-pihak terkait. Pihak yang dimaksud adalah pengelola kawasan pariwisata alam, ikatan dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, serta pakar kesehatan masyarakat.

Pihak yang juga harus dilibatkan adalah pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama dan budaya, tokoh masyarakat, media atau pers, penggiat konservasi, pelaku industri pariwisata, serta DPRD. Semua proses tersebut dilakukan melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

Lebih lanjut, Bupati/Walikota juga wajib untuk selalu berkonsultasi dengan Gubernur. Pelaksanaan semua proses pun harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

Tahapan Pra-Kondisi

Pelaksanaan keputusan harus melalui tahap pra-kondisi terlebih dahulu. Tahap pra-kondisi yang dimaksud adalah melakukan edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Semua proses tersebut dilakukan dan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan kondisi kawasan pariwisata.

Di sisi lain, pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus mempersiapkan beberapa hal penting seperti protokol kesehatan dan manajemen krisis. Persiapan tersebut dilakukan hingga ke tingkat operasional di kawasan. Selain itu, monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi juga perlu dijalankan.

Sebagai acuannya, pengelola perlu menjalankan semua protokol kesehatan di kawasan pariwisata sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020. Keputusan tersebut berisi tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Pemerintah daerah wajib memberi rekomendasi mengenai hal ini kepada pihak pengelola kawasan.

Membangun Kepercayaan

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, tapi membangun kepercayaan bersama. Kepercayaan dapat tercipta jika pelaksanaan kegiatan pariwisata dapat memenuhi aspek nyaman, sehat, dan aman.

“Pariwisata ini adalah sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman.” Kata Wishnutama Kusubandio selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Karena itu, semua persyaratan yang diberikan perlu dipatuhi dengan baik. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, Tim Gugus Tugas di tiap daerah akan melakukan penutupan kembali pada kawasan pariwisata yang ada. (har)

Baca juga: Sering Menatap Monitor Selama Pandemi? Ini 4 Tips Menjaga Kesehatan Mata