Pemdes Golo Meni Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2019

Borong, medikastar.id

Dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, maka Desa Golo Meni  Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur menggelar kegiatan Musrenbangdes tahun anggaran 2019. Kamis (20/09/2018), kegiatan ini berlangsung dia aula Kantor Desa Golo Meni.

Hadir pada saat itu Camat Kota Komba, Herman Jebarus, Kades Golo Meni, Hermenigildus Jehadut, dan Ibu PKK Desa Golo Meni, Emilia Manis. Nampak pula Sekretaris Desa Golo Meni, Yakobus Nandi, Ketua BPBD Desa Golo Meni, Fransiskus Maji. Kepala Puskesmas Mukun, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh pendidikan, dan juga masyarakat yang sempat juga menghadiri  kegiatan tersebut.

Ketua panitia, Yakobus Nandi dalam laporannya menjelaskan bahwa musyawarah pembangunan desa merupakan forum dari, oleh dan untuk masyarakat. Guna membahas permasalahan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masalah yang dibahas adalah masalah lama yang ada dan belum bisa dipecahkan maupun masalah aktual yang muncul saat ini.

Musyawara perencanaan pembangunan desa, lanjut Yakobus, dilaksanakan dengan prinsip demokratif, partisipasif, transparan, akuntabilitas, kontiunitas, efesiensi dan efektif.

Dasar hukumnya ialah UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 25 Pemendagri 114 tahun 2014 tentang musyawarah perencanaan pembangunan desa. PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 115 PP 43 tahun 2014.

Tujuan dan manfaat Musrenbangdes menurutnya, yakni pertama, sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Kedua, acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun. Ketiga, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam satu tahun. Keempat, sebagai bahan dalam melakukan efaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan. Kelima, memastikan bahwa dana desa yang dilaksanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.

Sementara itu, camat Kota Komba, Herman Jebarus  menjelaskan bahwa dana desa dikuncurkan ke desa sejak tahun 2015. Tahun ini ada perubahan dimana pelaksanaan musrembang dilakukan agak cepat karena diakhir tahun 2018 sudah direncanakan berbagai hal yang akan dilaksanakan di desa tersebut.

“Sehingga di tahun 2019 kita tidak sibuk lagi berpikir soal anggaran, tetapi kita action menindaklanjuti apa yang kita bahas bersama pada saat ini,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa alokasi dana desa yang diinformasikan ke desa justru mengalami keterlambatan. Musrembang sudah selesai sementara desa belum dialokasi. Persolan ini bukan hanya desa yang ada di wilayah Manggarai Timur tetapi dialami oleh seluruh desa se-NTT.

“Provinsi menjanjikan supaya tahun ini alokasi dana desa untuk desa akan disampaikan lebih awal supaya tersinkronisasi dengan apa yang direncanakan dengan dana yang ada. Pagu anggarannya kita sudah dapat dan nanti tinggal disesuaikan,” ungkapnya.

Untuk tahun 2019, lanjut Herma, pagu dana desa pasti akan mengalami peningkatan. Tetapi belum tahu secara pasti peningkatannya berapa.

Ia juga menuturkan bahwa sejak tahun 2015 sudah banyak hal yang dilakukan oleh desa terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik. Namun, selama ini Kepala Desa berhadapan dengan banyak soal yang ternyata juga dialami oleh para pendamping desa. Ini karena kurang adanya koordinasi terutama yang berkaitan dengan informasi-informasi yang sudah dilaksanakan di desa.

Kehadiran dana desa, jelas Herman, adalah untuk bisa mengatasi kemiskinan. Kehadiran dana desa juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, menekan angka pengangguran.

“Selama ini ‘kan masyarakat kita susah sekali cari pekerjaan di desa sampai banyak sekali anak muda yang merantau di Kalimantan, Papua, dan Malaysia untuk bekerja,” ungkapnya.

Ia berharap agar dana desa dapat menekan tingginya angka mereka yang ke luar daerah untuk mencari pekerjaan.

Terpisah, Kepala Desa Golo, Meni Hermenigildus Jehadut menjelaskan bahwa Musrenbangdes yang dilaksanakan tersebut sebenarnya perwujudan dari UU No 6 tahun 2014. Juga peraturan menteri dalam negri (Mendagri) No. 66 tahun 2007 tentang pedoman musrenbangdes.

Pada tahun 2016, lanjut Jehadut, saat Musrenbangdes, masyarakat menyampaikan usulan musyawarah dalam hal pembuatan gedung di Puskesmas dan juga pelayanan kendaraan roda 2 dan 4, namun di tahun 2018 baru bisa dilayani.

Jehadut juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua elemen terutama kepada sekretaris,  BPBD dan anggota-anggota desa juga semua elemen masyarakat yang selama ini sudah membantu pemerintah desa dalam hal mewujudkan pembangunan-pembangunan yang ada di desa. Baik itu pembangunan fisik, pemberdayaan, dan pembinaan kepada masyarakat.

Jehadut berharap kepada aparat desa yang bertanggung jawab agar bisa merangkum semua usulan yang dibahas hari tersebut. Sehingga secepatnya dikirim ke kecamatan dengan kabupaten untuk bisa segera dilaksanakan musrenbangcap dan musrenbangkab. (Mull)

Baca Juga : Tenaga Kesehatan “Jemput Bola,” Cakupan Imunisasi MR di Kota Kupang Langsung Meningkat